SAHAM SEBAGAI OBJEK LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
Abstract
Penelitian ini melakukan analisis yuridis normatif terhadap saham sebagai objek lelang non-eksekusi sukarela di Indonesia. Dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal, penelitian mengkaji dasar hukum, proses due diligence oleh Pejabat Lelang Kelas II, serta kekuatan hukum risalah lelang sebagai bukti kepemilikan saham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham secara normatif dapat dilelang secara sukarela dengan memberikan transparansi, persaingan harga, dan kepastian hukum yang tinggi melalui risalah lelang sebagai akta autentik. Namun, praktiknya masih minim karena keterbatasan due diligence administratif, risiko beban hukum laten, dan tantangan integrasi dengan sistem pencatatan KSEI. Penelitian merekomendasikan pengaturan lebih rinci untuk meningkatkan efisiensi dan daya tarik mekanisme lelang saham sukarela..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Intimedia, 2015.
Fuady, Munir. Hukum Perdata dalam Perspektif. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Ramlan, Rizka Syafriana, and Dewi Kartika. Hukum Perseroan Persekutuan Modal (PT) di Indonesia. Medan: UMSU Press, 2024.
Nasution, Putri Rahma Giofanny. “Penerapan Metode Lelang Non Eksekusi Sukarela.” Tesis, Universitas Medan Area, 2025.
Yucha, C. M. “Tinjauan Hukum Jual Beli Secara Lelang Terhadap Barang Konsumtif Melalui Media Sosial.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.
Daulay, A. L., M. C. Ramadhan, and I. Isnaini. “Analisis Yuridis Dampak Pasca Pandemi Covid-19 Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Dari Perbankan Pada KPKNL Medan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 4 (2023): 2982–2992.
Maulida, Fatihatul Husna. “Lelang Non Eksekusi oleh Pejabat Lelang Kelas 2 (Notaris) Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.” Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 3, no. 1 (2025): 281–283.
Viola, R. “Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2018): 253–276.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







