KETERANGAN SAKSI TANPA SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK SESUAI DENGAN PASAL 171 DAN PASAL 185 KUHAP PADA PERKARA TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gultom, Maidin. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keadilan, hlm. 45.
Hamzah, Andi. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2023. Laporan Tahunan KPAI 2023: Analisis Data Kasus Perlindungan Anak. Jakarta: KPAI Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Group.
Mulyadi, Lilik. 2014. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wibowo, Moch Adhitya Rifka, dan Sunarto. 2024. “Efektivitas Praperadilan dalam Pengawasan Penyidikan.” Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2, hlm. 306–308.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







