TINJAUAN YURIDIS ATAS RISIKO PENDAFTARAN GANDA JAMINAN FIDUSIA ONLINE AKIBAT KETIDAKEFEKTIFAN DATABASE DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM

Nabila Shafa Paramesti, Siti Malikhatun Badriyah

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis dari risiko pendaftaran ganda jaminan fidusia secara online yang disebabkan oleh ketidakefektifan database Ditjen AHU Kementerian Hukum. Masalah utama terletak  pada  kegagalan  sistem  dalam  melakukan  validasi  otomatis  dan  pemblokiran  objek  yang  sudah terdaftar namun belum diroya, sehingga melanggar prinsip spesialisasi dan publisitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak hukum dari pendaftaran ganda tersebut serta merumuskan tanggung jawab  notaris  dan  upaya  rekonstruksi  sistem  demi  kepastian  hukum.  Metode  yang  digunakan  adalah pendekatan  yuridis  empiris  dengan  deskriptif  analitis,  yang  mengkaji  norma  hukum  serta  fakta  perilaku melalui  studi  pustaka  dan  wawancara  praktisi.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pendaftaran  ganda mengakibatkan  degradasi  kekuatan  pembuktian  akta  menjadi  akta  di  bawah  tangan  dan  hilangnya  hak preferen kreditur kedua. Notaris memegang tanggung jawab absolut dalam verifikasi data berdasarkan asas parat inhaerendo. Rekonstruksi sistem melalui integrasi real-time blocking dan sinkronisasi data otomatis sangat diperlukan untuk memitigasi risiko hukum di masa depan.

Keywords

Fiduciary; Collateral; Deed; Notary; AHU Database

Full Text:

PDF

References

Akbar, Muhammad Rizqy Ali, Soesi Idayanti, dan Bha’iq Roza Rakhmatullah Rakhmatullah. “Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 2, no. 2 (2024): 294–302.

Akbar, Muhammad Rizqy Ali, Soesi Idayanti, dan Bha’iq Roza Rakhmatullah Rakhmatullah. “Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris.” Pancasakti Law Journal (PLJ) 2, no. 2 (2024): 294–302.

Anggun, Windy Permata. “Kepastian Hukum Dalam Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terkait Dengan Larangan Fidusia Ulang,.” Sarjana, Universitas Brawijaya, 2014. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/112105/.

Ashar Ardhiansyah, Annisa Cahya Septya, dan Wulan Sari. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE.” Jurnal NESTOR Magister Hukum 17, no. 4 (2021). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/61945.

Clarissa, Novia Betsy, dan Siti Malikhatun Badriyah. “Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online oleh Notaris.” Notarius 16, no. 1 (2023): 426–38. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.41927.

Dinata, Ari Wirya. “Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Nagari Law Review 3, no. 2 (2020): 84–99. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.3.i.2.p.84-99.2020.

Hartoyo, Nishka Sylviana, dan Teddy Anggoro. “Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Pasca Dikeluarkannya PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2021.” JURNAL MERCATORIA 15, no. 1 (2022): 35–42. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6851.

Jaudah, Tsuroyyaa Maitsaa’. “Problematika Pendaftaran Jaminan Fidusia Melalui Sistem AHU Online.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 4 (2024): 180–88. https://doi.org/10.31603/11971.

Jonatan, Lirianna Nurtanio, dan Gunawan Djajaputra. “Tanggung Jawab Notaris Dan Kepastian Hukum Bagi Kreditur Akibat Lalai Dalam Pendaftaran Fidusia Online.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 7 (2021): 3315–26. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i7.3561.

“Kanwil Kemenkum Lampung Hadiri Diskusi Intensif OJK – Ditjen AHU – BPK Terkait Pengelolaan Data Jaminan Fidusia.” Diakses 31 Januari 2026. https://lampung.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-lampung-hadiri-diskusi-intensif-ojk-ditjen-ahu-bpk-terkait-pengelolaan-data-jaminan-fidusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Latukau, Nurlia. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Objek Jaminan Fidusia yang Dibebani Fidusia Ulang oleh Debitor yang Sama.” Dalam Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Journal:eArticle, Brawijaya University, 2015. https://www.neliti.com/publications/35692/.

Leonardo, Ari, dan Yulizar Yakub. “Kelebihan dan Kekurangan Pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem Layanan AHU Online di Kantor Notaris Fifi Rahmayanti, S.H., M.Kn.” SAKATO LAW JOURNAL 3, no. 1 (2025): 41–54.

Maharani, Yusmi Zam Zam, Khoidin Khoidin, dan Rahmadi Indra Tektona. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Otentik Melalui Sistem Elektronik.” Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia 2, no. 1 (2025): 49–58. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.650.

Muhammad;, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, 2004. Bandung.

Muhtar, Muhammad Moerdiono. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK.” LEX PRIVATUM 1, no. 2 (2013). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/1699.

Nugraheni, Laksana Arum. “Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).” ., 13 Maret 2017, 1–12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan Jabatan Notaris.

Risma, Siti. “Perlindungan Hukum Kreditor Terhadap Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Debitor.” Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis 1, no. 2 (2025): 133–46. https://doi.org/10.36908/ariyah.v1i2.1607.

Sidharta, Ridwan, I. Wayan Putu Sucana Aryana, dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK.” Jurnal Aktual Justice 8, no. 2 (2023): 91–107. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v8i2.1102.

Soemitro dan Ronny Hanitijo. Metode Penelitian hukum dan Jurimetri. 4 ed. Ghalia Indonesia, 1990.

Subagiyo, Dwi Tatak. Hukum Jaminan dalam perspektif undang-undangan jaminan fidusia (Suatu pengantar). UWKS Press, 2018.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Yasyari, Andi Muhammad Faizal, Annisa Cahya Septya, dan Wulan Sari. “Hukum Perusahaan Analisis Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendaftaran Akta Dan Pengesahan Badan Hukum Pada Penggunaan Layanan Ditjen Ahu Online.” Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 12 (2025): 11412–22. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i12.62925.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.