DINAMIKA HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP AKTA NOTARIS ELEKTRONIK: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Army, Eddy. Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Penyelenggara terhadap Tata Kelola yang Baik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Economic Governance). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2021.
Nola, Luthvi Febryka. “Peluang Penerapan Cyber Notary dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Negara Hukum 2, no. 1 (June 2011): 76–90.
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV Social Politic Genius, 2020.
Rachman, Minanoer. Peran Hakim dalam Melihat Beban Pembuktian Elektronik. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.
Rachmawati, Tiara Febry, and Ana Silviana. “Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary.” Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 4, no. 2 (May 2025): 329–340.
Samsamiun. Peraturan Jabatan PPAT: Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2007.
Zulfikar, and Indri Meiliawati. “Tantangan Yuridis dan Harmonisasi Regulasi Kedudukan Akta Notaris dalam Pembuktian Perjanjian Elektronik di Era Digital Indonesia.” Lex Lectio: Jurnal Kajian Hukum 4, no. 1 (April 2025): 1–15.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







