DINAMIKA HUKUM ACARA PERDATA TERHADAP AKTA NOTARIS ELEKTRONIK: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Siti Nabila Rosyidah, Sri Wahyu Ananingsih

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong digitalisasi dalam praktik kenotariatan, termasuk munculnya akta notaris elektronik sebagai bagian dari konsep cyber notary. Namun, inovasi tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan hukum acara perdata yang masih berorientasi pada pembuktian konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris elektronik dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif alat bukti tertulis dan akta otentik, mengkaji pengakuan bukti elektronik dalam hukum positif, serta menelaah problematika autentikasi dan penilaian hakim terhadap akta notaris elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni antara hukum acara perdata dan regulasi teknologi informasi, khususnya dalam aspek autentikasi dan kekuatan pembuktian. Ketidaksinkronan tersebut memperluas ruang diskresi hakim dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mengintegrasikan prinsip keotentikan akta dengan standar pembuktian elektronik guna menjamin kepastian hukum dalam pembuktian perdata berbasis digital.

Keywords

Civil Procedural Law

Full Text:

PDF

References

Army, Eddy. Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Penyelenggara terhadap Tata Kelola yang Baik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Economic Governance). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV Maha Karya Pustaka, 2021.

Nola, Luthvi Febryka. “Peluang Penerapan Cyber Notary dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Negara Hukum 2, no. 1 (June 2011): 76–90.

Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV Social Politic Genius, 2020.

Rachman, Minanoer. Peran Hakim dalam Melihat Beban Pembuktian Elektronik. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Rachmawati, Tiara Febry, and Ana Silviana. “Tinjauan Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris Berdasarkan Konsep Cyber Notary.” Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 4, no. 2 (May 2025): 329–340.

Samsamiun. Peraturan Jabatan PPAT: Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Zulfikar, and Indri Meiliawati. “Tantangan Yuridis dan Harmonisasi Regulasi Kedudukan Akta Notaris dalam Pembuktian Perjanjian Elektronik di Era Digital Indonesia.” Lex Lectio: Jurnal Kajian Hukum 4, no. 1 (April 2025): 1–15.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.