PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI PRAKTIK TRANSAKSI PERDAGANGAN DI INDONESIA

Yohanes Sabbat Satriyawan, Ariy Khaerudin, Suparwi Suparwi

Abstract

The type of research used in this study is normative juridical legal research. This study analyzes the protection of futures broker  customers in trading transactions in Indonesia. The purpose of the study is to determine and analyze the legal relationship between customers and futures brokers in futures trading transactions in Indonesia and to determine and analyze legal protection  for  futures  broker  customers  in  transactions  in  Indonesia.  The  method  used  is normative analysis with reference to legal texts and related literature.

Full Text:

PDF

References

Gustav Radbruch, 1973.Rechtsphilosophie. Stuttgart: Verlag Koehler. Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana. Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu. Pamungkas, S. A., Njatrijani, R., & Saptono, H.2022. Implementasi penerimaan nasabah secara elektronik (online) pada PT Valbury Asia Futures Cabang Semarang. Diponegoro Law Journal, 11(2). Putro, R. N. P. 2023. Penegakan hukum penyalahgunaan dana margin nasabah yang diterima secara elektronik di bidang perdagangan berjangka komoditi. Lex Lata, 5(3). Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2017tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pialang Berjangka mengatur kewajiban pialang: Putusan Mahkamah Agung Nomor 522/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019), 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, (Perubahan atasUU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU No. 32 Tahun 1997 jo. UU No. 10 Tahun 2011), Peraturan Bappebti, serta ketentuan Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka. www.hukumonline.com. Diunduh 15 Desember 2025 jam. 22.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.