Efektivitas Inovasi Klinik Gampong dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Barat

Vellayati Hajad, Kemal Pasya, Ikhsan Ikhsan

Abstract

Dana desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Aceh meningkat setiap tahunnya, sebesar 84,3 miliar (2015) dan 249 miliar (2019). Namun, dalam implementasinya belum dapat digunakan secara optimal.  tulisan ini membahas tentang keberadaan klinik desa sebagai solusi atas banyaknya keterlambatan dan kesalahan pengelolaan dana desa di Aceh. Klinik gampong adalah program pengembangan kapasitas pemerintah desa melalui pelatihan dan bimbingan, koordinasi, konsultasi, dan berbagi informasi, terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran untuk dana desa. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan penelitian ini adalah pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program klinik gampong efektif dalam membantu pengelolaan dana desa di Aceh dengan cara meningkatkan kemampuan pemerintah desa, membantu dalam menyusun rencana pembangunan, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan mendampingi proses pemberdayaan masyarakat dengan menerjunkan pendamping desa yang siaga membantu menyelesaikan masalah desa seperti kemiskinan dan pengangguran.

Keywords

Dana desa; Efektivitas; Inovasi; Pemerintah Desa

References

Aziz, N. L. L. (2016). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Penelitian Politik, 13(2), 167–191.

Craswell, J. (2014). Penelitian Kualitatif & Desain Riset : Memilih di Antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dewanta, A. S. (2016). Otonomi dan Pembangunan Daerah. Unisia.

https://doi.org/10.20885/unisia.vol27.iss53.art12

Dura, J. (2016). Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa,

Kebijakan Desa, dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Jibeka,

(1), 26–32.

FITRA. (2018). Banyak Penyimpangan di Dana, Ini Rekomendasi Fitra.

Habibi, F., & Nugroho, A. (2018). Penerapan Dimensi Akuntabilitas Publik dalam

Pencegahan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Ilmu Administrasi: Media

Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi. https://doi.org/10.31113/jia.v15i2.161

Kementerian Keuangan RI. Rincian Alokasi Dana Desa Provinsi/Kabupaten/Kota dalam

APBN T.A. 2019. , (2019).

Makalalag, A. J., Nangoi, G. B., & Karamoy, H. (2017). Akuntabilitas pengelolaan dana desa

di kecamatan Kotamobagu Selatan kota Kotamobagu. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing

“Goodwill.”

Maulana, Y. (2016). Membangun Kemandirian Desa dalam Bingkai Otonomi Otonomi

Daerah. Penelitian Politik, 261–268(13), 2.

Moonti, R. M., & Kadir, Y. (2018). Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.

Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.583

Riyanto, T. (2015). Akuntabiltas Finansial Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

StatewideAgriculturalLandUseBaseline2015.https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.04

Sulumin, H. H. (2015). Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada

Pemerintahan Desa di Kabupaten Donggala. E-Jurnal Katalogis, 3(1), 43–53.

Tjandra, W. R. (2003). Perspektif Otonomi Desa Dinamika Desentralisasi. In D. Juliantara

(Ed.), Mewujudkan Kabupaten Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. ,

Pub. L. No. 6 (2014).

Watch, I. C. (2018). Outlook Dana Desa 2018: Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di

Tahun Politik. Jakarta.

Widjaja, H. (2008). Otonomi Desa : Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta:

PT. RajaGrafindo Persada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.