IMPELEMENTASI BANTUAN PANGAN NON TUNAI MELALUI ELEKTRONIK GOTONG ROYONG DI KOTA TANJUNGPINANG

Ristiana Pramesti, Adji Suradji Muhammad, Dian Prima Safitri

Abstract

Program Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya sebesar Rp. 110.000 melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di warung yang bekerja sama dengan Bank Himbara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) Kota Tanjungpinang serta mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi E-Warong dalam mendistribusikan BPNT di Kota Tanjungpinang. Informan yang digunakan dalam penelitian ini Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, pengelola E-Warong Kota Tanjungpinang serta KPM. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan model Implementasi Van Meter dan Van Horn dengan menggunakan enam indikator. Hasil penelitian dilihat dari indikator yang dipakai yaitu 1)Standar dan tujuan kebijakan kurang optimal, dapat dilihat dari tujuan yang dicapai belum maksimal dalam memberdayakan KPM, 2)Sumber daya yang ada kurang berjalan yakni para pelaksana dan sarana prasarana masih memiliki hambatan, 3)Karakteristik Organisasi program E-Warong belum optimal karena terhambat dalam pendataan calon KPM, 4)sikap pelaksana dari pihak Bank belum sepenuhnya bertanggungjawab dengan tugasnya, 5)komunikasi antar organisasi pelaksana cukup optimal dengan mengadakan rapat disetiap pelaksanaan program, 6) lingkungan ekonomi, sosial dan politik sudah optimal dapat dilihat dari masyarakat sosial sudah mendukung akan adanya program ini. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi BPNT melalui E-Warong di kota Tanjungpinang sudah optimal, hanya saja masih terdapatnya saldo dari KPM yang kosong. Serta kurang berdayanya KPM dalam menjalankan program E-Warong karena harus bersaing dengan pihak swasta yakni agen Bank himbara (BNI). Saran peneliti kepada pemerintah Kota Tanjungpinang agar mengeluarkan kebijakan perlunya rekomendasi Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dalam pendirian agen Bank sebagai tempat transaksi bantuan pangan sosial nontunai agar dapat dengan mudah mengontrol, serta mendata kembali masyarakat yang ada dikota Tanjungpinang untuk lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan agar manfaat program dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Keywords

Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong), implementasi

Full Text:

PDF

References

Agustino, Leo. 2008. “Dasar-Dasar Kebijakan Publik”. Bandung: Alfabeta.

Dunn, William N. 2009. Pengantar Analisa Kebijakan Publik II. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

KEMENSOS. 2017. Bantuan Pangan Non Tunai. Diakses tanggal 23 September 2017. https://www.kemsos.go.id/pa ge/bantuan-pangan-non-tunai

Kholif, Khodiziah Isnaini, I. N. dan S. (2014). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Menanggulangi Kemiskinan di Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Jurnal Administrasi Publik, 2(4), 709–714.

Nugroho, Riant. 2003. “Kebijakan Pubik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi”. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Nugroho, Riant. 2014. “Public Policy Edisi 5”. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melaui EWarung KUBE.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai

Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Pramesti, I. P., Utaminingsih, A., & Rahayu, R. K. (2018). implementasi Program E-Warong Kube Srikandi di Kota Malang Tahun 2017 (studi di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen). Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, 3(2), 23–35.

Purwanto, S. A., & Makmur, M. (2013). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Memutuskan Rantai Kemiskinan (Kajian di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto). Jurnal Sosial Dan Humaniora, 16(2).

Safitri, Dian Prima, dkk. 2016. Teori Kebijakan Publik. Cetakan 1. Tanjungpinang: UMRAH Press.

Sengkey, N., Sendouw, R. H., & Mantiri, J. (2018). Implementasi Kebijakan Bantuan Beras Sejahtera (RASTRA) di Desa Lalumpe Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Civic Education, 2(1), 65–71.

Singarimbun, Masri dan Sofian Efendi. 2008. Metode Penelitian Survei. Jakarta: Rineka Cipta.

Subarsono. 2005. “Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi”, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Supriatna, E. dan R. R. (2018). Implementasi Kebijakan Program Beras Sejahtera. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(2), 171–189.

Wahab, Solichin A. 2008. “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”. Malang: UMM Press.

Winarno, Budi. 2002. Kebijakan Publik; Teori Dan Proses (Edisi Revisi). Yogyakarta: Media Presindo.

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik : Teori, Proses, Dan Studi Kasus. Jakarta: Pt. BUKU SERU.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.