Implementasi Perubahan Kelembagaan Pelayanan Terpadu dalam Merespon Kebijakan Pemerintah Pusat
Abstract
Bentuk kelembagaan merupakan faktor penting yang berpengaruh terhadap kinerja lembaga pelayanan terpadu satu pintu. Bentuk kelembagaan pelayanan terpadu diatur menurut kemampuan daerah. Meskipun begitu kebijakan pemerintah pusat juga mempunyai pengaruh signifikan terhadap perubahan kelembagaan daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sejauhmana implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berpengaruh terhadap terwujudnya proses kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Bantul. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mendorong adanya perubahan nomenklatur Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Bantul (DPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Terjadi peningkatan kewenangan lembaga dari sekedar sharing kewenangan proses perijinan permodalan dan investasi menjadi mempunyai kewenangan penuh dalam memproses dan monitoring evaluasi. Peningkatan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada nomenklatur kelembagaan, peningkatan kewenangan terkait dengan perijinan investasi, penambahan bidang dan seksi terkait investasi dan informasi. Peningkatan kewenangan pengolaan ijin investasi tersebut tidak diikuti dengan penambahan ijin yang dikelola dan sumber daya manusia lembaga pelayanan terpadu. Kebijakan perubahan nomenklatur lembaga pelayanan terpadu dengan peningkatan kewenangan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dalam penanaman modal berhasil dalam mempercepat proses perijinan penanaman modal. Disisi lain beban kerja ini dirasakan terlalu berat tanpa penambahan sumber daya dinas.
Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Terpadu, Kelembagaan
Full Text:
PDFReferences
Nurcholis, hanif. 2005. Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta:Grasindo,Gramedia Widiasarana.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1997. Manajemen Pembangunan, Jakarta: Haji Mas-agung
Winardi,2001. Motivasi dan pemotivasian dalam Manajemen, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Jones, Gareth R.2001, Organizational Theory;Text and Cases, New Jersey,Prentice-Hall
Cole and Parston.2006. Unlocking Publik Value. New Jersey and etc: John Wiley and Son.
Rewansyah, Asmawi. 2010. Reformasi Birokrasi dalam Rangka Good Governance.Jakarta:Yusaintanas Prima)
Rasyid,Ryaas M. 1997. Perkembangan Pemikiran tentang Masyarakat Kewarganegaraan. Jurnal Ilmu Politik.
Kurniadi, Bayu Dardias, Nur Azizah, Andi Antonius Tabusassa Tonralipu. 2011. Laporan Akhir:Penyusunan Kelembagaan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal.Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Yogyakarta.
Kriswantoro dan Sugi R. 2012.Strategi Reformasi Birokrasi Sektor Pelayanan Publik di Dinas Perizinan Kota Ygyakarta. Jurnal Adinegara.
Moleong, Lexy.1994. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, cetakan kelima.
Sudaryanti, Tri.2012.Pengembangan Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Penelitian di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul).Jurnal Riset Daerah Vol XI. No.2 Agustus 2017 Yogyakarta
Singarimbun, M. 1995. Metode Penelitian Survey. Jakarta:LP3ES
Suharsami, 1990, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta
Winarno, Budi. 1984. Teori Kebijakan Publik. PAU, Studi Sosial UGM. Yogyakarta.
Wahab, Solihin Abdul. 1991. Pengantar Analisis Kebijakan Negara, Jakarta: Sinar Grafika
Wibawa, Samodra, Yuyun Purbo Kusumo, dan Agus Pramusinto. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta:PT Raja grafindo Persada
-------------.2015.Laporan Akuntabilitas Dinas Perijinan Kabupaten Bantul. Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.Yogyakarta
Peraturan – peraturan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.25 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden No. 97 tahun 2014 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah. Peraturan yang berisi mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang merupakan isi dan tujuan kebijakan diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2016
Website:
http://perijinan.bantulkab.go.id/ diakses tanggal 1 Juni 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.