IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani

Abstract

Abstract

Implementation of Act No. 26 Year 2007 on Spatial Planning (UUPR) is an effort to further streamline the functions of spatial planning as a strategic approach to development that aims to achieve a life that is safe, comfortable, produktf, and sustainable. A tough challenge in the application of UUPR especially in the application of various new regulations, especially relating to the distribution of authority, charge change plans, affirmation of the rights and obligations of the community, the imposition of sanctions, the relationship between spatial planning and sectoral development programs, as well as the time limit adjustment spatial plans with the provisions of the new UUPR. To overcome these challenges required unity of determination of the stakeholders to implement consistently UUPR including planners. Challenges faced in the implementation of Act No. 26 of 2007 is a challenge all stakeholders-quality spatial plan is a prerequisite for the implementation of spatial planning in accordance with the provisions set forth in UUPR.

Key words: spatial planning, planners, new regulations

 

Abstrak

Pemberlakuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan fungsi penataan ruang sebagai pendekatan strategis dalam pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan ruang kehidupan yang aman, nyaman, produktf, dan berkelanjutan. Tantangan yang cukup berat dalam penerapan UUPR terutama dalam penerapan berbagai ketentuan baru terutama berkaitan dengan pembagian kewenangan, perubahan muatan rencana, penegasan hak dan kewajiban masyarakat, pengenaan sanksi, keterkaitan antara rencana tata ruang dan program-program pembangunan sektoral/wilayah, serta batas waktu penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan ketentuan UUPR yang baru. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut diperlukan kesatuan tekad para pemangku kepentingan untuk menerapkan UUPR secara konsisten termasuk para perencana. Tantangan yang dihadapi dalam penerapan UU No. 26 Tahun 2007 merupakan tantangan seluruh pemangku kepentingan rencana tata ruang yang berkualitas merupakan sebuah prasyarat bagi terselenggaranya penataan ruang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUPR.

Kata kunci: tata ruang, perencana, ketentuan baru

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.