ANALISIS PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU SURAKARTA

Affilia Luksausa Anggreani, Andina Elok Puri Maharani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dalam pengawasan Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan umum 2024 di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Adapun jenis dan sumber data penelitian yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data yang diperoleh. Data tersebut kemudian dianalisis dan dibuat suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama Peran Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan umum 2024 di Kota Surakarta dilakukan melalui tiga cara, yaitu dengan pengawasan yang berfokus pada evaluasi dan perbaikan hasil yang telah dicapai agar sesuai dengan rencana; pencegahan yang bertindak sebagai langkah preventif; dan penindakan yang bertujuan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Kedua, Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta menghadapi beberapa kendala, antara lain kesulitan dalam membedakan antara program kerja dan kebijakan politik; Bawaslu Kota Surakarta memiliki keterbatasan dalam memperkuat alat bukti; dan adanya tantangan ketika anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam kontestasi.

Keywords

Bawaslu, Netralitas, Pemilihan Umum.

Full Text:

PDF

References

Journals:

Erwinsyahbana, T. (2015). PELANGGARAN KODE ETIK DAN SANKSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM. JOURNAL BPPU SUMUT .

Ismi, A. P., Malik, I., & Riskasari. (2022). Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Meningkatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar tahun 2020. Journal Unismuh, 1723

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, Vol.10, No. 2, 334.

Prayinto, S. (2019). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU 2019. JOURNAL KPU RI

Saputro, J. S. (2024, Januari). Pentingnya Netralitas Pegawasi ASN Menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilu Damai.

Authored Books:

Bachtiar. (2018 : 66). METODE PENELITIAN HUKUM. Tangerang Selatan: UNPAM PRESS.

Narimawati, U. (2008). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung: Agung Media.

Saputro, J. S. (2024, Januari). Pentingnya Netralitas Pegawasi ASN Menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilu Damai.

Sulistyo, A., Aryanto, P. H., Baruno, S., Sutarti, N., & Waskito, K. P. (2016 : 39). Solo Ramah Demokrasi. Surakarta: KPU Kota Surakarta.

Legal Documents

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Walikota Surakarta Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Internet Mulato. (2023). Pemkot Solo Pantau Netralitas ASN dan Kinerja TKPK Selama Tahapan Pemilu. Surakarta: rri.co.id.

Wasita, A. (2023, September 25). Antara Jateng. Retrieved from https://jateng.antaranews.com/berita/508905/pemkot-surakarta-pastikantidak-ada-kasus-asnterlibat-politik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.