Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hak Asasi Anak terkait Batas Usia Perkawinan (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017)

Gresa Salsabila

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 mengakibatkan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan batasan usia minimal untuk kawin adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Perubahan ini dianggap sebagai langkah maju dari Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi praktik perkawinan anak. Namun, hingga saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menurunkan angka perkawinan anak yang tercermin dari peningkatan jumlah dispensasi nikah yang diberikan setelah peningkatan usia batas perkawinan tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengkaji implikasi Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 terhadap Hak Asasi Anak terkait pengaturan batas usia kawin. Penelitian ini akan menganalisis apakah peningkatan usia minimal untuk kawin, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan langkah yang efektif dalam melindungi Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Anak dari praktik perkawinan anak. Metode penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batasan usia minimal untuk kawin menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, implementasi undang-undang ini belum sepenuhnya mampu mengubah norma sosial terkait perkawinan dini yang telah tertanam dalam masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Journals:

INFID. Laporan Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan. September 2020.

Kistanto, N. H. 2008. Sistem Sosial-Budaya Di Indonesia. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, Vol. 3 No. 2. 2008.

Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. 2022. Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin. Jurnal Yudisial Vol 15 No.1 2022.

Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E. 2018. An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health Vol. 18 Tahun 2018.

Authored Books:

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika

Friedman, Lawrence. 2013. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: NusaMedia.

Soerjono Soekanto. 2008. . Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja. Grafindo Persada. Bandung: Remaja Karya.

Mahkamah Agung. 2020. Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung

Legal Documents:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Refbacks

  • There are currently no refbacks.