Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hak Asasi Anak terkait Batas Usia Perkawinan (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Journals:
INFID. Laporan Studi Kualitatif Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Perkawinan. September 2020.
Kistanto, N. H. 2008. Sistem Sosial-Budaya Di Indonesia. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, Vol. 3 No. 2. 2008.
Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. 2022. Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin. Jurnal Yudisial Vol 15 No.1 2022.
Rumble, L., Peterman, A., Irdiana, N., Triyana, M., & Minnick, E. 2018. An empirical exploration of female child marriage determinants in Indonesia. BMC Public Health Vol. 18 Tahun 2018.
Authored Books:
Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika
Friedman, Lawrence. 2013. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: NusaMedia.
Soerjono Soekanto. 2008. . Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja. Grafindo Persada. Bandung: Remaja Karya.
Mahkamah Agung. 2020. Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jakarta: Mahkamah Agung
Legal Documents:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
                                                







