TANTANGAN POLITIK IDENTITAS DALAM KONTESTASI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Arum Oktavia Tri Utami, Andina Elok Puri Maharani

Abstract

Politik identitas yang muncul setiap musim kontestasi Pemilihan Umum telah lama diadopsi sebagai media untuk mendulang suara dan memiliki dampak positif serta negatif hingga menjadikannya sebuah tantangan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan politik identitas dalam kontestasi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Urgensi penelitian ini sangatlah besar sebagai kontribusi membangun pemilihan umum berintegritas. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang berfokus pada aspek dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa politik identitas adalah tantangan besar dalam pemilihan umum karena bisa merusak demokrasi jika dilaksanakan tanpa etika yang baik. Meskipun bagian dari demokrasi, politik identitas harus diatur dengan bijaksana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berusaha melindungi minoritas, namun masih ada ketidakjelasan dalam batasannya, dan kampanye hitam masih sering terjadi. Revisi undang-undang pemilihan umum dari segi substansi diperlukan untuk mengatasi hal ini.

Keywords

Tantangan, Politik Identitas, Kontestasi, Pemilihan Umum

Full Text:

PDF

References

Buku:

Asshiddiqie, J. 2012. Gagasan Negara Hukum Indonesia. BPHN.

Gaffar, A. 2000. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, P.M. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muh Khamdan. 2022. Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa: Kontestasi dalam Politik Elektoral di Indonesia. Serang: A-Empat.

Sutjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Soehino. (2013). Ilmu Negara. Liberty.

Jurnal:

Abdul Hakam Sholahuddin, Anik Iftitah, & Uun Dewi Mahmudah. (2019). Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar. Jurnal Supremasi, 09(02), 17–27. http://dx.doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793.

Aisyah Dara Pamungkas, & Ridwan Arifin. (2019). Demokrasi Dan Kampanye Hitam Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis Atas Black Campaign Dan Negative Campaign). Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(01), 16–30. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.641.

Didi Nazmi. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Ranah Pendidikan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6(1), 53-62. http://dx.doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.838.

Dinar Astuti, Agustang, A. & Idrus, I.I. 2023. Politik Identitas Dalam Kontroversi Isu di Indonesia. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 2(6): 1769–1778. http://dx.doi.org/10.54443/sibatik.v2i6.888.

Idham & Suaib Amin Pranowo. (2020). Pilkada, Politik Identitas Dan Kekerasan Budaya. Jurnal Renaissance, 5(2), 650-656. http://dx.doi.org/10.53878/jr.v5i2.117. Khoirunnisa. (2023). Pemilu dan Politik Identitas: Dilema Antara Kebangsaan dan Keagamaan. Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta, 9(1), 36-54. https://doi.org/10.52447/polinter.v9i1.6999.

Muhtar Haboddin. (2013). Menguatnya Politik Identitas di Ranah Lokal. Jurnal Studi Pemerintahan, 3(1), 116-134. http://dx.doi.org/10.18196/jgp.2012.0007.

Ombi Romli & Elly Nurlia. (2023). Menimbang Isu Politik Identitas Pada Pilkada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 9(2), 26-38. https://dx.doi.org/10.37058/jipp.v9i2.8944.

Rahayu, S., Safira, S.D. & Carolin, V.V. 2024. Isu Politik Identitas Terhadap Identitas Politik Pada Generasi Mileneal Indonesia di Era 4.0. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1): 1–14. https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2626.

Sujito, A. 2022. Pancasila dan Politik Emansipasi: Problematisasi Politik Identitas Menuju Pemilu 2024. JurnaL Pancasila, 3(2): 13-32.

Taufik Hidayat & Miftahul Hidayah. (2023). Islam Dan Politik Identitas Menjelang Pemilu 2024. Jurnal Agama dan Perubahan Sosial, 7(2), 267-283. https://doi.org/10.30762/asketik.v7i2.1163.

Widyawati. (2021) Menguatnya Politik Identitas di Indonesia Baik Karena Faktor Agama, Sosial, Dan Etnis. Jurnal Pendidikan PKN Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(2), 66-87. http://dx.doi.org/10.26418/jppkn.v2i2.44627.

Wingarta, I. P. S., Helmy, B., Hartono, D., Mertadana, I. W., & Wicaksono, R. (2022). Pengaruh Politik Identitas Terhadap Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 9(4), 117-124. http://dx.doi.org/10.55960/jlri.v9i4.256.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

Pustaka Maya:

Mahendra, I.W.A. & Wirautami, N.L.P. 2021. Pancasila sebagai Lokomotif Meredam Politik Identitas. (https://bpip.go.id/berita/pancasila-sebagai-lokomotif-meredam-politik-identitas dipublikasikan tanggal 9 Maret 2021, diakses pada tanggal 20 Maret 2024 pukul 06.30).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.