ANALISIS KEWENANGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA PEREMPUAN

Aldys Rismelin Alrasyid, Jadmiko Anom Husodo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga khususnya bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan. Selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang telah diatur dalam kebijakan yang dibuat oleh negara dan sejauh mana peran Kementerian Ketenagakerjaan telah memenuhi perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach ) dan pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ). Sifat dalam penelitian ini adalah perspektif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik Analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah peraturan yang telah ada sudah efektif memberikan perlindungan bagi pekerja, begitupun dengan pekerja rumah tangga ternyata belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan pekerja rumah tangga masih belum diakui sepenuhnya sebagai pekerja. Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2024 tidak menyebutkan secara tegas perihal pekerja rumah tangga ataupun pekerja perempuan, atau pekerja informal. Selain itu, peraturan tentang ketenagakerjaan dan pekerja rumah tangga seperti, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga, dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan pekerja rumah tangga belum mengatur secara jelas pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Keywords

Perlindungan, Pekerja Rumah Tangga, Perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References

Journals:
Agusmidah dalam Fadhli Junaidi. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian 1 (1).

Lalrempuii, C., & Elizabeth, H. (2020). Issues and challenges of female domestic workers: an analysis. MZUJHSS. Volvi. Issue-2, 222-232.

Habibah, Siti Maizul, Oksiana Jatiningsih, dan Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba. (2021).

Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja diSurabaya. Jurnal HAM 12 (2): 245.

Hanifah, Ida. (2020). Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 193-208.

Khakim, Abdul dalam Azhari, M. Y., & Halim, A. (2021). Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia. Media Luris 4 (2).

Wijaya, Viona. (2021). Perubahan paradigma penataan regulasi di indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10 (2).

Authored Books:
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Idris, Fahmi. 2018. Dinamika Hubungan Industrial. Yogyakarta: Deepublish Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2021). Kertas Posisi RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Jakarta Pusat: Menten Skripsi

Rizki, Andana Alifian. (2021). Perlindungan Hukum PRT yang Bekerja Tanpa Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945.

Legal Documents
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 mencabut Permenaker No. 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.

Website
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/
publication/wcms_349661.pdf, diakses pada 30 Oktober 202, pukul 00.03 WIB
www.komnasperempuan.go.id, diakses pada 29 Oktober 2023, pukul 23.15

Refbacks

  • There are currently no refbacks.