KAJIAN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN KAMPANYE PARTAI POLITIK DI KAMPUS
Abstract
This paper analyzes the regulation of political party campaign activities in universities, as stipulated in Article 280 paragraph 1 letter h of Law Number 7 of 2017. This research is a normative legal study that uses a prescriptive method with a statutory approach and a conceptual approach. The author collects various legal materials, including primary and secondary sources, through literature review techniques. The data analysis method in this study is deductive syllogism. This paper attempts to examine whether Article 280 paragraph 1 letter h of Law Number 7 of 2017 is consistent with the Principle of Legislation Formation, because there is a discrepancy between the norm of the article and its explanation, which makes it difficult to apply. The formation of the law must follow Law Number 12 of 2011 concerning Legislation Formation as a reference. Article 5 of Law Number 12 of 2011 concerning Legislation Formation regulates the principles of forming good legislation, one of which is the principle of clarity of formulation that must be observed in forming the law. Can the application of aspects of the principle of clarity of formulation be an ideal solution for the problems contained in Article 280 paragraph 1 letter h of Law Number 7 of 2017 and its explanation?
Penulisan ini menganalisis tentang regulasi pelaksanaan kegiatan kampanye partai politik di perguruan tinggi yang terdapat pada Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penulis menggunakan teknik studi kepustakaan dalam pengumpulan bahan, dimana ia menghimpun berbagai bahan hukum termasuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan silogisme yang bersifat deduktif. Penulisan ini berupaya mengkaji apakah Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah sesuai dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikarenakan terdapat pertentangan antara norma batang tubuh Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Penjelasan pasalnya sehingga akan sulit dalam penerapannya. Pembentukan Undang-Undang harus menjadikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai acuannya. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas kejelasan rumusan yang harus diikuti dalam pembentukan Undang-Undang. Apakah penerapan aspek-aspek prinsip asas kejelasan rumusan dapat menjadi solusi ideal bagi permasalahan yang terdapat pada Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Penjelasannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ferry. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Jurnal Perspektif, Vol 1, No 3,2016. 223
Herni Davita. 2022. Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Juristic, Vol 3, No, 3,2022, 37.
Indonesian Parliamentary Center. Materi Pemantauan Pembentukan Undang-Undang. Jakarta: Indonesian Parliamentary Center. 2020, 1-46.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian hukum. Kencana Publishing. Jakarta. 2007. 43.
Widayati.Implementasi asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berkeadilan. Jurnal Hukum Unissula. Vol 36, No 2, 2020, hlm 60-70.
Refbacks
- There are currently no refbacks.