ANALISIS HUKUM PENUNDAAN PEMILU SERENTAK AKIBAT INSTABILITAS PEREKONOMIAN NEGARA PASCA COVID-19 DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME

Farkhan Surya Adi Kirana, Agus Riwanto

Abstract

Gagasan-gagasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024 yang disuarakan oleh beberapa pejabat publik dan petinggi Partai Politik perlu dikaji konstitusionalitasnya. Alasan yang mereka ajukan untuk menunda Pemilu adalah bahwa saat ini kondisi perekonomian negara masih pada masa-masa pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu. Mereka beranggapan bahwa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan mengganggu momentum pemulihan perekonomian dan mengganggu agenda pembangunan seperti IKN. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai, pertama, bagaimanakah praktik penundaan Pemilihan Umum dari perspektif konstitusionalisme. Kedua, Apakah kondisi instabilitas perekonomian negara pasca Covid-19 termasuk kategori “gangguan lainnya” pada Pasal 431 juncto pasal 432 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Apa saja dampak yang mungkin terjadi apabila dilakukan penundaan Pemilu serentak. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif yang bersifat analitis. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa konstitusionalitas penundaan Pemilu pada dasarnya terletak pada terpenuhinya syarat-syarat menunda pemilu yang diatur oleh hukum. Kemudian, alasan instabilitas perekonomian negara pasca covid-19 tidak dapat menjadi alasan untuk menunda Pemilu Serentak 2024 akan tetapi instabilitas perekonomian negara sendiri dapat secara logis menjadi alasan untuk menunda Pemilu. Dampak dari Penundaan Pemilu diantaranya; terganggunya regenerasi kepemimpinan politik, terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, dan potensi kemunculan pemerintah otoriter.

Keywords

Postponed Election, Economic Instability, Constitutionalism

Full Text:

PDF

References

Journals:
Abdullah, D. “Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat Setelah Perubahan UUD 1945 dalam
Pengisian Jabatan Presiden.” Jurnal Hukum Positum 3 No.2 (2018).
Abdhy Siagian, Rozin Falih Alify, dan Habib Ferian Fajar, “Konstitusionalitas Penundaan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.” Jurnal Legislatif. 5,.2. (2022)
Aulia, E. “Tinjauan Politik Hukum Terhadap Pembatasan Periodesasi Jabatan Kepala Daerah
Tingkat II di Aceh.” Jurnal Ius Civile 4 No.1 (2020).
Brondolo,J. “Collecting taxes during an economics crisis: Challenges and policy options.”
International Monetary Fund Staff Position Note. 2009/017. International Monetary Fund
(2009).
Diniyanto, A. “Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi
Konstitusional.” Jurnal Negara Hukum 13No.2 (2022).
Effendi, S. “Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Sejarah.” Jurnal
Humanus 10 No.1 (2011).
Fajar, N. M. A. P. “Urgensi Amandemen Terbatas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).”
Jurnal Yustisia 1 No.1 (2021).
Hadrian, E. “Urgensi Konstitusionalitas Pangan dalam UUD 1945.” Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia. 7 No.11 (2022).
Harimurti, Y. W. “Penundaan Pemilihan Umum dalam Perspektif Demokrasi.” Jurnal RechtIdee
17 No.1 (2022).
Heinemann, F. “Economics crisis and morale.” Journal of Law and Economics. 32 (2011) 35-49.
Jufri, M. “Urgensi Amandemen Kelima Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama.” Jurnal HAM 12 No.1 (2021).
Kameo, J. "Penguatan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Keadilan Bermartabat
(Urgensi Amandemen UUD 1945 Untuk Penghapusan Impeachment).” Jurnal Majelis.
Edisi 3 (2020) . https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/1618379835_file_mpr.pdf
Maiwan, M. “Wacana Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Langkah
Mewujudkan Arsitektur Konstitusi Demokratik.” Mimbar Demokrasi 12 No.2 (2013)
Putra, A. “Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 15,
No.2 (2018).
Riewanto, A. “Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara



Terbanyak dengan Korupsi Politik di Indonesia.” Jurnal Yustisia 4 No.1 (2015).
Riewanto, A. “Strategi Hukum Tata Negara Progresif Mencegah Politik Uang Pemilu Serentak.”
Jurnal Korupsi Integritas 5 No.1 (2019). https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.363
Rosita Tryas Fitriana dan Winarno Budyatmojo, W. “Analisis Dampak Penundaan Pemilu
2024.” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1 No.2 (2022).
Ryan Agatha Nanda Widiiswa, Hendy Prihambudi, dan Ahmad Kosasih, “Dampak Pandemi
Covid-19 Terhadap Aktivitas Perpajakan.” Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 2
No.2. (2021) https://doi.org/10.52869/st.v2i2.166
Saifulloh, P. P. A.(2021). “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan
Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945.” Jurnal HAM 12 No. 2 (2021).
Sandy Kurnia Christmas dan Evi Purwanti. “Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep
Kedaulatan Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional.” Jurnal Pembangunan
Hukum Indonesia 2 No.2 (2020).
Sunny Ummul Firdaus dan Meyliza. “Implemetasi Kedaulatan Rakyat dalam Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia.” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1 No.1 (2022).
Suparman, N. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pengeleolaan Keuangan Negara.” Jurnal
Perbendaharaan Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 6 No.1 (2021).
Widodo, W. “Peran dan Fungsi DPD RI dalam Rangka Menuju Sistem Bikameral yang Efektif
Melalui Amandemen.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1 No.2 (2014)
Yenny, O. “Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Konstitusi.”
Tanjungpura Law Journal. 4, Issue 1 (2020). http://dx.doi.org/10.26418/tlj.v4i1.41787
Yuliandri dan Ari Wirya Dinata. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem
Presidensial di Indonesia.”
Jurnal Majelis Edisi 01 (2019).
https://www.mpr.go.id/pengkajian/Jurnal_1_2019.indd_(1).pdf#page=55

Authored Books:
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar
Grafika, 2006.
_________,______. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Sekertariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
_________,______. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekertariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
_________,______. Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press, 2006.
Abdulkadir M. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti,2004.
Diamond, Jared. The World Until Yesterday. Kepustakaan Populer Gramedia,2015.
Harari, Yuval Noah. Sapiens; A Brief History of Humankind. PT. Pustaka Alvabet, 2017.
Marzuki, P.M. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana, 2014.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.