IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KEPALA DESA DI DESA TUMPANG KRASAK KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS

Bagus Muhammad Firdaus, Andina Elok Puri Maharani

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan pertama, bagaimana implementasi fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa di Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa di Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Ketiga, bagaimana konsep ideal fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kepala Desa. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap Kepala Desa belum sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Terdapat beberapa hambatan yang dialami yaitu kurangnya pemahaman pelaksanaan fungsi pengawasan BPD dan kurangnya partisipasi masyarakat. Penelitian yang dilaksanakan juga menawarkan gagasan konsep ideal dari fungsi pengawasan BPD terhadap kepala desa dengan berdasarkan pada aspek peraturan, aspek sumber daya manusia, aspek pemerintah daerah, aspek peran masyarakat, dan aspek hubungan Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa.

Keywords

Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Fungsi Pengawasan

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundan-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Buku
Adi, Isbandi Rukminto, Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya
Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2007.
Riwanto, Agus, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, Surakarta: Oase Pustaka, 2017.
Widjaja, HAW, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2012.
Widjaja, HAW, Otonomi Desa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Widjaja, HAW, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.


Jurnal
Anwar, Khaeril, Hubungan Kerja Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS, Vol. III
(8), 2015.

Skripsi
Setya, Putri Retno, Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Mutu Sekolah di SD Kanisius
Kadirojo Kalasan, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012.
Zaeni, Muhammad Ridwan, Penerapan Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 Dalam Pembentukan UU Pasca
Reformasi (Studi Pembentukan UU No 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD),
Skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2019.

Web
Parsa, I Wayan, Peraturan Perundang-Undangan yang Baik.
https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/7c83adb276d8684e9
a93088f335931a5.pdf. 2017, Diakses pada 29 Mei 2023..

Refbacks

  • There are currently no refbacks.