KEDUDUKAN DEMOKRASI: PENGANGKATAN TNI AKTIF SEBAGAI PJ KEPALA DAERAH
Abstract
Artikel ini menganalisis tentang pengangkatan TNI aktif sebagai PJ kepala daerah yang ditinjau dari telaah yuridis untuk mengetahui legalitas dan pengaruhnya terhadap demokrasi di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian yuridis terhadap kedudukan demokrasi di Indonesia pasca fenomena pengangkatan TNI aktif sebagai PJ kepala daerah. Sehingga nantinya pembahasan pada artikel ini mengerucut kepada dua hal yaitu, pertama adalah telaah yuridis peraturan perundang-undangan yang terkait untuk menganalisis legalitas pengangkatan TNI aktif menjadi PJ kepala daerah serta telaah demokrasi dari dua prinsip dasar demokrasi berupa prinsip keterbukaan dan prinsip pengawasan rakyat untuk melihat pengaruhnya terhadap demokrasi di Indonesia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif atau doktrinal yang diperoleh dari kajian analisis kepustakaan dari berbagai sumber yang kemudian dikombinasikan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk memperoleh tujuan yang dikehendaki. Karena mengingat peranan demokrasi di Indonesia menjadi hal yang penting sehingga harapannya tulisan ini dapat menjadi masukan dan pembelajaran bagi para pihak untuk melestarikan nilai demokrasi di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adhani, Hani. “Tinjauan Umum Mengenai Pilkada.” Pendidikan Pemilu 1, no. 2 (2019): 17–18.
Arifin, Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia. Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Thafa Media,
2019.
Dwiyanti, Dewi Agustin. “Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah di Kota Surabaya,” 2020, 18–41.
Effendi, Sofian. “Membangun Good Governance : Tugas Kita Bersama.” Rektor
Universitas Gadjah Mada, 2005, 1–4Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Ghofur, Abdul. “Kajian Yuridis Dampak Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024,” 2019.
Jimly Asshiddiwie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi
Press, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2019.
Muntoha. “Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945,” 2013.
Sugiyono. Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2015.
Syahrir. Ekonomi Politik Kebutuhan Pokok Sebuah Tinjauan Prospektif. Jakarta: LPES,
1983.
Jurnal
Agustamsyah. “Konsepsi dan Implementasi Demokrasi Pancasila dalam
Sistem
Perpolitikan di Indoensia.” Jurnal Tapis : Jurnal Teropong Aspirasi Politik
Islam 7 No.12, no. 1 (2011): 79–91.
http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1524/0.
Amut, Gamaliel Susabun, Nicholas Krishnamurti Wibowo, dan Rainja Lois.
“Kacamata Driyarkara : Kemunduran Reformasi: Dwifungsi TNI-Polri,” 2021, 1–12.
Anwar, Anwar. “Dwi Fungsi ABRI : Melacak Sejarah Keterlibatan ABRI dalam Kehidupan
Sosial Politik dan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Adabiya 20, no. 1 (2020): 23.
https://doi.org/10.22373/adabiya.v20i1.6776.
Aziz, Abdul, Bambang Eka Cahya Widodo, Syamsuddin Haris, dan Wirdyaningsih. “Refleksi
Pemilu Serentak di Indonesia,” 2019, 186. www.bawaslu.go.id.
Casmi Arrsa, Ria. “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi
Demokrasi.”
Jurnal
Konstitusi 11, no. 3 (2014): 169.
Hayati, Muslimah. “Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah.” Wasaka Hukum 9, no.
1 (2021): 113–50. https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/35.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. “Pemilu 2019,” 2019.
https://kab-
kepulauanselayar.kpu.go.id/page/read/1113/pemilu-2019#:~:text=Ada 3 macam
Pemilu%2C yaitu,Daerah dan Wakil Kepala Daerah.&text=Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.