UNDANG-UNDANG PERS GUNA MENJAGA HARKAT MARTABAT PERS DI TENGAH KRISIS JATI DIRI

Samuel Bintang, Isharyanto ,

Abstract

Keniscayaan atas keterbukaan informasi dan akses komunikasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi negara dan konstitusi. Kedua hal tersebut juga merupakan implementasi nyata nilai-nilai demokrasi secara langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat selain pemilihan umum yang dilaksanakan tiap periodenya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tentu hal tersebut bukanlah persoalan yang remeh, karena mengingat pemaknaannya sebagai gambaran harga diri pers Indonesia. Selain itu Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjadi dasar pers dan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dengan adanya penelitian ini, penulis berharap permasalahan akan jati diri pers di Indonesia dapat terjawab dengan memahami Kembali harkat martabat pers Indonesia yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam pembahasannya, penulis menemukan bahwa terdapat sejumlah permasalahan dalam yang terjadi dalam kegiatan pers dan jurnalistik di Indonesia. Permasalahan tersebut disebabkan oleh tiga faktor, yakni disrupsi teknologi, konglomerasi media massa dan minimnya kualitas sumber daya manusia wartawan di Indonesia.

Keywords

Press; Law Number 40 Year 1999; Crisis of Identity

Full Text:

PDF

References

Buku

Nurhasan. (2005). Pasang Surut Penegakan HAM dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi.

Mathari, Rusdi. (2018). Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan. Buku Mojok.

Muhammad, Abdul Kadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Jurnal

Accetti, Carlo. (2016). The Temporality of Normativity: Hans Kelsen’s overcoming of the Problem of the Foundation for Legal Validity. Philosophy and Social Criticism: Vol. 42

Tong, J. (2017). Journalistic Legitimacy Revisited. Digital Journalism, 6(2), 256–273. doi:10.1080/21670811.2017.136078

Siebert, Peterson, Schramm. (1956). Four Theories of the Press. Urbana: University of Illinois Press.

Syatri, Mahdor. (2004). Kebebasan Pers: Demokrasi vs Regulasi. Majalah Sriwijaya, 38(2).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Refbacks

  • There are currently no refbacks.