IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 8 TAHUN 2022 TERHADAP PENINGKATAN SISTEM PELAYANAN PUBLIK KOTA SEMARANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganilis implementasi dari Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2022 terhadap peningkatan sistem pelayanan publik di Kota Semarang dalam reformasi birokrasi pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Jenis dan sumber hukum pada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi dokumen dan studi Pustaka. Teknik analisnya menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode analisis kualitatif. Data dan informasi yang diperoleh dihimpun, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskripsi sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa ada peningkatan sistem pelayanan publik di Kota Semarang pasca di sahkannya Peraturan Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2022. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahunan Kota Semarang ikut di perbaharui dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2022 ini dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. Terobosan yang menjadi sorotan utama saat ini adalah Pelayanan Akhir Pekan dan Malam hari di setiap kecamatan pada dengan durasi sebulan sekali, Program tersebut memiliki landasan hukum yang kuat serta respon publik yang sangat bagus dikarenakan masyarakat Kota Semarang dalam hal ini Kecamatan Mijen mampu mengurus administrasi dengan lebih dekat dan lebih cepat. Bagi Pemerintah Kota Semarang pemasukan daerah turut meningkat dan integrasi pelayanan publik meningkat dengan progresif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fauzan, Muhammad, Bahtaruddin Bahtaruddin, dan Hikmah Nuraini. “IMPLEMENTASI
PEMERINTAHAN YANG BERSIH DALAM KERANGKA RENCANA AKSI
DAERAH PEMBERANTASAN KORUPSI (RAD-PK) (Studi Di Kabupaten Pemalang).”
Jurnal Dinamika Hukum 12,no.3 (15 September 2012).
https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.119.
Hakim, Muhammad Helmy. “PERGESERAN ORIENTASI PENELITIAN HUKUM: DARI
DOKTRINAL KE SOSIO-LEGAL.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 2 (8
November 2017): 105. https://doi.org/10.18592/sy.v16i2.1031.
Kumala Sari, Isia. Wawancara Bersama Bagian Tata Pemerintah Kota Semarang. Luring, 5
Desember 2022.
Mahmuda, Dana, Romi Saputra, dan Agung Nurrahman. “KOMPETENSI APARATUR DALAM
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DINAS TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG” 4, no. 1 (2022).
Muhammad. BIROKRASI (Kajian Konsep, Teori menuju Good Governance). 1 ed.
www.unimal.ac.id/unimalpress.: Unimal Press, t.t.
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 66 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Semarang (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/197773/perwali-kota-semarang-no-8tahun-2022.
Pranoto, Edi. “KAJIAN SOSIO LEGAL PENGESAHAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN.” SPEKTRUM HUKUM 17, no. 1 (30 April 2020).
https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1570.
Rochmah, Dr Siti. “ANALISIS REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA.”
Proceeding Call For Paper, t.t., 59–65.
Profil Kota Semarang. “Visi Misi Walikota Semarang 2021-2024.” Pemerintah Kota Semarang, 4
November 2022. https://semarangkota.go.id/mainmenu/detail/profil.
Wakhid, Ali Abdul. “REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA.” Jurnal TAPIs 14
(2017): 54–59.
Winasishadi, Ahmad Nuril, dan Ahmad Taufiq. “Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota
Semarang.” Journal of Politic and Government Studies 7, no. 2 (23 Maret 2018): 211–20.
Wiratraman, Herlambang P. “GOOD GOVERNANCE DAN PEMBARUAN HUKUM DI
INDONESIA: REFLEKSI DALAM PENELITIAN SOSIO-LEGAL.” Jurnal Hukum dan
Peradilan 2, no. 1 (29 Maret 2013): 21. https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.21-34
Refbacks
- There are currently no refbacks.