IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Kajian Pemenuhan Hak Aksesibilitas)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Cahyono, S. A., dan Probokusumo, P. N. 2016. Hak-Hak Difabel yang Terabaikan (Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 40, No. 2, 93-108.
Garcia-Melgar, Ana., dkk. 2022. Research in Developmental Disabilities. Elsevier Journal, Vol. 1. No. 22, 1-11.
Rinda, Philona. 2021. IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DIKOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT). Jurnal JATISWARA, Vol. 36, No.1, 38-48
Authored Books:
Abidin, Z. 2018. Panduan Kabupaten/Kota HAM. Jakarta: INFID
Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press
Irianto, S., dan Shidarta. 2013. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan. Jakarta: Yayasan Obor.
Soekanto, S. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Legal Documents
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas
INTERNET
Damianus. 2022. Penyandang Disabilitas Minta Akses di Masjid AgungMadaniyah Ditambah. https://radarsolo.jawapos.com/DaerahKabupaten/Karanganyar/penyandang-disabilitas-minta-akses-di-masjid-agung madaniyah. diakses pada tanggal 15 Mei 2022, pukul 21.15 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.