IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Kajian Pemenuhan Hak Aksesibilitas)

Miftah Nur Khayanto, Sunny Ummul Firdaus

Abstract

Penelitian ini merupakan upaya mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama implementasi peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 12 tahun2018 tentang penyandang disabilitas dalam Pemenuhan Hak Aksesibilitas). Kedua Faktor Keberhasilan Serta Hambatan Implementasi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas terkhususnya Pemenuhan Hak Aksesibilitas. Penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau penelitian socio-legal dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam teknik ini peneliti cenderung untuk memilih informan yang dianggap mengetahui informasi dan masalahnya secara mendalam dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang akurat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kualitatif kerangka peraturan perundang-undangan dan kelembagaan pemenuhan hak aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas meskipun dapat dikatakan belum maksimal dengan kendala-kendala yang ada yang meliputi belum adanya peraturan daerah yang membahas pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, kendala kesadaran masyarakat serta pemerintah.

Keywords

Hak Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas

Full Text:

PDF

References

Journals:
Cahyono, S. A., dan Probokusumo, P. N. 2016. Hak-Hak Difabel yang Terabaikan (Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 40, No. 2, 93-108.
Garcia-Melgar, Ana., dkk. 2022. Research in Developmental Disabilities. Elsevier Journal, Vol. 1. No. 22, 1-11.
Rinda, Philona. 2021. IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DIKOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT). Jurnal JATISWARA, Vol. 36, No.1, 38-48

Authored Books:
Abidin, Z. 2018. Panduan Kabupaten/Kota HAM. Jakarta: INFID
Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press
Irianto, S., dan Shidarta. 2013. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan. Jakarta: Yayasan Obor.
Soekanto, S. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Legal Documents
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas

INTERNET
Damianus. 2022. Penyandang Disabilitas Minta Akses di Masjid AgungMadaniyah Ditambah. https://radarsolo.jawapos.com/DaerahKabupaten/Karanganyar/penyandang-disabilitas-minta-akses-di-masjid-agung madaniyah. diakses pada tanggal 15 Mei 2022, pukul 21.15 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.