Efektifitas Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/Komnas HAM/IX/2011 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
Buku
Asplund, Knud D. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Asshiddiqie, Jimly. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002. Jakarta: Kencana, 2005.
Bouven, Theo Van. Tentang Mereka yang Menjadi Korban: Kajian Terhadap Hak Korban atas Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi . Jakarta: Elsam, 2002.
Kasim, Ifdhal. Komnas HAM dan Tantangannya Dewasa Ini. Jakarta: Elsam, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2014.
Rasjidi, Lili. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mondar Maju, 2007.
Smith, Rhona K.M. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
Jurnal
Nurhaddrdianto, Fajar. "Politik Hukum HAM di Indonesia." Jurnal TAPIs 10, no.2, (2014): 69. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/download/1607/1340
Patra, Rommy. "Efektifitas Kelembagaan Komnas Perempuan dalam Perlindungan HAM bagi Perempuan di Indonesia." Jurnal Masalah-Masalaj Hukum 41, no.4 , (2012): 212. http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Wiratraman, R. Herlambang Perdana. "Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep, Pengaturan dan Dinamika Implementasi." Panta Rei, (2007): 12. https://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/06/herlambang-ham-setelah-amademen-uud-1945a2.pdf
Zulfa, Evi Achajani. "Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia." Jurnal Krimonologi Indonesia 6, no.2 (2012): 40, http://journal.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1114
Media Internet
Rizky, M. Beberapa Catatan tentang Hak Atas Kesehatan. Semiloka Kesehatan dan Hak Asasi Manusia. 2003. https://adoc.pub/kesehatan-dan-hak-asasi-manusia.html
Soeprapto, Enny. “Komnas HAM, das Sein und das Sollen”. Koran Suara Pembaruan. September 13, 2001)”. https://referensi.elsam.or.id/2015/06/komnas-ham-das-sein-un-das-sollen/
Lain-Lain
Laporan Bagian Pengkajian dan Penelitian: Dekonstruksi Kewenangan Investigatif dalam Pelanggaran HAM yang Berat. Ketua Tim: Nurrahman Aji Utomo. Jakarta: Komnas HAM. 2018Refbacks
- There are currently no refbacks.