Putusan Mk Nomor 39/PUU-XVII/2019 sebagai Dasar Hukum untuk Menentukan dan Menetapkan Pemenang Pemilu Presiden
Abstract
This study aims to determine whether the Constitutional Court Decision Number 39 / PUU-XVII / 2019 can be used as a legal basis for determining and assigning the winner of a presidential election. This research is a prescriptive normative legal research. The research approach that I use is a statutory approach with data sources obtained through primary and secondary data. Primary data were obtained from laws and rulings, while secondary data were obtained through literature studies, namely books, journals and scientific articles, legal dictionaries and materials from internet media. The data collection technique used is literature study, so that the writing of this law is then understood as writing literature, namely research on secondary data. Based on the results of this study, the authors conclude that the
Constitutional Court’s decision does not yet have strong force to become the legal basis for determining the winners of the presidential and vice presidential elections
and even though the principles of justice and truth have been reached, there is no guarantee that the decision will be obeyed.
Keywords: legal basis; judicial judgment; general election.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Frans Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hal. 59-60
Indra Pahlevi. 2015. Sistem Pemilu Di Indonesia Antara Proporsional dan Mayo- ritarian. Jakarta: PD31 Setjen DPR RI
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada- media Group.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja. Grafindo Persada.
Moh .Mahfud MD. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jurnal
Malik. 2009. Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat. Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1, Hal. 79. April 2009
Nanang Sri Darmadi. 2015. Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Volume 2 No.2, Hal. 670
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019 tentang Pembatalan Perolehan Persebaran Suara dalam Penentuan Pemenang Pemilihan Umum Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 tentang Pembatalan Perolehan Persebaran Suara dalam Penentuan Pemenang Pemilihan Umum Presiden
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1185/PL.01.9- KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.