BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam pemberian bantuan hukum yaitu dalam perkara Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi ataupun non litigasi yang pedanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini UU Bantuan Hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan bantuan hukum dengan peraturan daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Dr. Agus Riwanto. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila” Jurnal Al-Ahkam Ilmu syari’ah dan Hukum, Vol 2 No.2, 2017
Ajie Ramdan. “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin” Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, Juni 2014
James Crawford. “He Ilc's Articles On Responsibility Of States For Internationally Wrongful Acts: A Retrospect,” The American Journal of International Law, Vol. 96, No. 4, Oct. 2002.
Judith Schonsteiner. “Attribution Of State Responsibility For Actions Or Omissions Of State-Owned Enterprises In Human Rights Matters,” Penn Law Journal Vol. 40 No.4, March 2019
Imam Mahdi, dkk. “Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Studi Pada Lkbh Iain Bengkulu)”. Jurnal MANHAJ Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3 No.1 2018.
Lestari Sri Astuti. “ Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Ditinjau Dari Aspek Hukum Tata Negara ”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Vol.8 No.1, Februari 2020.
Ni Komang Sutrisni. “Tanggung Jawab Negara Dan Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat miskin”. Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2, September 2015.
Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 1, Maret 2018.
Authored Books:
Frans Hendra Winarta.(2009). Pro Bono Publico Hak Konstitusional Masyarakat miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Purnama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.