PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA CELEP KECA NGUTER KABUPATEN SUKOHARJOMATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep, serta mengetahui apa saja hambatan yang dialami Kepala Desa Celep ketika menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengambilan informasi studi tekstual untuk mengkaji data sekunder. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa data dengan model analisis kualitatif dengan tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dikarenakan pesatnya perkembangan desa baik dari segi pembangunan maupun kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kepala Desa Celep dalam pengelolaan dana desa di Desa Celep sudah cukup baik dan dalam kategori sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut dikarenakan dana desa di Desa Celep sudah dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Meskipun pada praktiknya tetap terdapat beberapa hambatan, namun kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban dapat terlaksana tepat waktu. Beberapa hambatan tersebut antara lain, kurangnya sosialisasi dan pendampingan mengenai pengelolaan dana desa, sumber daya manusia yang belum sesuai kriteria, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Rahayu, Ani Sri. 2018. Pengantar Pemerintahan Desa. Malang: Sinar Grafika.
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Fitriyani, Lita Yulita, dkk. 2018. Determinants of Village Fund Allocation. Jurnal Akuntansi Multiparadigma JAMAL. 9(3): 526-539.
Salindeho, Mariam Magdalena, Lintje Kalangi, Jessy D.L. Warongan. 2017. Analisis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa di Kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing “Goodwill”. 8(2): 128-139.
Sudaryati, Dwi, Sucahyo Heriningsih. 2019. Analysis of Village Fund Management Implementation in Bantul Regency. International Journal of Progressive Sciences and Technologies (IJPSAT). 13(2): 267-275.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.