EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XII/2014)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Arti Keputusan Bersifat Final dan Mengikat. 2017 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56fe01b271988/arti-putusan-yang-final-dan-mengikat-.
GERALD L. NEUMAN, Harvard Journal of Law & Public Policy, Volume 30 Nomor 1 2013: 182)
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana. Cet. 7: Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 Tentang Tugas Pengaturan dan Pengawasan Di Sektor Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
R.M. A.B. Kusuma. 2005. Bagaimana Menginterpretasikan Konstitusi Kita. Jurnal Konstitusi. Volume 1 Nomor 3. Mei: 157-158.
Saldi isra dkk. 2010. Perkembangan Pengujian Perundang Undangan Di Mahkamah Konstitusi. Penelitian Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas: 11
Soerjono Soekanto & Srik Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali PersUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
(Footnotes)
Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Refbacks
- There are currently no refbacks.