KEMAMPUAN PEMERINTAH DESA DURENAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DIBIDANG SUMBER DAYA ALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
This research aims to know more clearly about the ability of the head of the village Durenan, district Sidorejo, Magetan, East Java Province towards the Organization of the system of Government in terms of law number 6 Year 2014 about villages. This research is seen from the goal including the types of empirical legal research with qualitative approach is descriptive in nature. Data source derived from primary data sources namely through interviews with members of the Government of the village of Durenan and the author has considered linkages are discussed in this study. Based on the results of research and data analysis that has been done then can be drawn the conclusion that the village chief Durenan rated maximum yet to carry out the activities of the Government of the village in the village of Durenan in accordance with the law number 6 Year 2014 about Villages and acquired factors that hampered the Government in the activities of the village in the village of Durenan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abraham Amos. 2005. Sistem ketatanegaraan Indonesia (dari orla, orba sampai reformasi) telaah sosiologi yuridis dan yuridis pragmatis krisis jati diri hukum tata negara Indonesia. Jakarta : Raja GrafindoPersada.
Bagir Manan.1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia.Bandung : Alumni.
Bhenyamin Hoessein. 2009. Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah dari Era Orde baru ke Era Reformasi. Jakarta :Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
BurhanAshshofa. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
H.B. Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.
Hartono Hadisoeprapto.2008. Pengantar Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta : Liberty.
I Gede Pantja Astawa.2008.Problematika Hukum Otonomi daerah di Indonesia.Bandung : Alumni.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi Jakarta :Konstitusi Press.
Momon Sutisna. 1983. Pokok-pokok Pemerintahan di daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung : Alumni.
M. SollyLubis. 2002. Hukum Tata Negara. Bandung :Mandar Maju.
Noeng Muhadjir. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Rakesarasin.
Ronald S. Lumbun. 2011. PERMA RI, Wujud kerancuan antara praktik pembagian &pemisahan kekuasaan.Tapos : Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
Sumbodo Tikok. 1987. Hukum Tata Negara.Bandung :Eresco.
Wahyudin Sumpeno. 2011. Perencanaan Desa Terpadu. Edisi Kedua. Aceh : Reinforcement Action and Development.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Refbacks
- There are currently no refbacks.