PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERLINDUNGAN HAK PILIH WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PEMILU 2019 MELALUI PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU-XVII/2019
Abstract
Election which was first held in 2019 Law Number 7 of 2017 concerning Elections which can be elected, Reducing , and Eliminating the Right to Vote. Through Decision of the Constitutional Court Number 20/PUU-XVII/2019, the Constitutional Court gave a decision determining its role as an institution authorized by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 8 of 2011 concerning Amendments to Law Number 24 of 2003 about the Constitutional Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. Himmawan Utomo. 2007. “Konstitusi”, Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaran. Yogyakarta: Kanisius.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Teguh Prasetyo. 2018. Filsafat Pemilu. Bandung: Nusa Media
Jurnal
Farahdiba Rahma Bachtiar. 2014. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Refresentasi”. Jurnal Politik Profetik”. Volume 3. Nomor 1.
Janedjri M. Gaffar. 2013. “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu”. Jurnal Konstitusi. Volume 10.Nomor 1.
Janpatar Sinamoraa. 2013. “Perlindungan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Yudisial. Volume 6. Nomor 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentag Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Pustaka Maya dan Media Cetak
Mahkamah Konstitusi. (https://mkri.id/index, diakses pada 2 Oktober 2019 diakses pada 23.00).
Ari Saputra. (https://news.detik.com/berita/4212355/kpu-7-juta-pemilihberpotensi- tak-dapat-gunakan-hak-pilih diakses tanggal 28 Oktober 2019, Pukul 21.00 WIB).
Agus Riwanto.2018. Analisis KR Hak Memilih. Yogyakarta : Kedaulatan Rakyat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.