ANALISIS LEGAL STANDING BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Abstract
The research analyzes and examines the legal standing of prospective legislative members (caleg) House of Representatives (DPR) and regional People’s Representative Council (DPRD) In application for settlement of the general election dispute (PHPU) In the Constitutional Court (MK) and its implications for the role of political parties.This research uses secondary data, that consist of primary legal material and secondary legal material, Compiled through literature studies. This research shows that the MK has made new provisions The extension of legal standing for the individual prospective legislative members DPR and DPRD To apply for a PHPU settlement through PMK 2/2018. However, the provision of legal standing is not fully able to provide access to electoral justice for the individual DPR and DPRD, Due to the provisions of the terms of consent of the relevant political party so that the application can be examined, tried, and terminated by the COURT. It also shows that the role of the political party in the process of filing a lawsuit application to the MK is still very influential and so important. Decisions of political parties are still very decisive.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Feith, Herbert. 1999. Pemilihan Umum 1955 di Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Janedri M. Gaffar. 2013. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia.Jakarta : Konstitusi Press (Konpress).
Moh. Mahfud MD.2006. Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3S.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Syamsudin Haris. 1998. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum (Tidak berlaku)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Tidak berlaku)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Tidak berlaku)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Tidak berlaku)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Tidak berlaku)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata beracara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum DPR dan DPRD
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata beracara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum DPR dan DPRD
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68-14-33/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-01-15/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31-08-34/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019
Jurnal
Abdul Latief, et al. 2009. “Pilpres Dalam Perspektif Koalisi Multipartai”. , Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi, (Volume 6), Nomor 3. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress).
Ahmad Hendra. 2013. “Implikasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”. Jurnal Hukum Legal Opinion. Volume 1 Edition 3. Juni 2013. Palu: Faculty of Law Tadulako University.
Andrew Reynolds, Ben Reily, and Andrew Elis. International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005 (English edition), diterjemahkan Perludem. 2016. “Electoral System Design: The New International IDEA Handbook”. ISBN: 978-602-73248-5-5. Swedia: SE- 103 34 Stockholm.
Arod Fandy. 2014. “Membangun Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Berkualitas dan Bermartabat Melalui Pembaharuan Sistem Rekrutmen Politik”. Jurnal Legal Research.
Musfialdy. 2012. “Mekanisme Pengawasan Pemilu di Indonesia”. Jurnal Sosial Budaya. Vol. 9 No.1 Januari-Juli 2012.
Sabungan Sibrani. 2016. “Dinamika Pemilihan Legislatif (Legislative Elections Dynsmics). Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13 Nomor 01- Maret 2016 11-18. Jakarta.
Yuliani Widianingsih. 2015. “Demokrasi dan Pemilu di Indonesia : Suatu Tinjauan dari Aspek Sejarah dan Sosiologi Politik”Jurnal Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Jakarta : UPN Veteran Jakarta Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.