PENERAPAN PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL YANG STABIL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
This study aims to examine the Application of Treshold Parliamentary in the Establishment of Stable Presidential Governments according to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This research is normative legal research, the types and sources of data used are secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials related to the discussion. The nature of the research used is descriptive research using the Law approach, case approach, historical approach, comparative approach, and conceptual approach. The legal material analysis technique used is deduction with the syllogism method, meaning that the analysis of legal material prioritizes thinking logically so that it finds the cause and effect that will occur. The results of the study show how the influence of the implementation of the parliamentary threshold in the Indonesian electoral system towards the establishment of a stable presidential government adopted by Indonesia in accordance the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Baidowi. 2018. Di Balik Penyusunan UU Pemilu Proses Negosiasi dan Konfigurasi Antarfraksi. Yogyakarta: SUKA-Press.
Isharyanto. 2016. Negara Hukum dan Pengujian Konstitusional, (Constitusional Review) Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Bogor: Halaman Moeka.
Khairul Fahmi. 2016. Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi: Kompilasi Catatan Atas Dinamika Pemilu dan Pilkada di Era Reformasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Lili Romli (ed.). 2008. Pelembagaan Partai Politik Pasca-Orde Baru Studi Kasus Partai Golkar, PKB, PBB, PBR, dan PDS. Jakarta: P2P-LIPI.
Luky Sandra Amalia (ed). 2017. Partai dan Sistem Kepartaian Era Reformasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhammad Lukman Edy. 2017. Bunga Rampai Undang-Undang Pemilu. Jakarta: RMBooks
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Premada Media Grup
Syamsuddin Haris. 2014. Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51/PUU-X/2012
Jurnal/Makalah
Agus Sutisna. 2015. “Politik Penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia Pasca Reformasi 1998”. Jurnal Sosio Didaktika. Vol. 2 No. 2. November 2015.
Retno Saraswati. 2012. “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 41 No. 1 Januari 2012.
Sunny Ummul Firdaus. 2010. “Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis”. Jurnal Konstitusi. No. 2 Vol. 8, April 2010.
Wiwin Suwandi. 2017. “Penyatuan Undang-Undang Pilpres dan Undang-Undang Pileg dalam Undang-Undang tentang Pemilu Nasional” Makalah Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan Anugerah Konstitusi, Muhammad Yamin, dalam Ellydar Chaidir dan Suparto, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Serentak terhadap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019”. UIR Law Review, Edisi No. 1, Vol. 1, April 2017
Zuhdi Amran. 2015. “Tinjauan Terhadap Sistem Multipartai dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia pada Era Reformasi”. JOM Fakultas Hukum. Vol. II No. 1. Februari 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.