IMPLEMENTASI PENGELOLAAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA LABAN KECAMATAN MOJOLABAN KEBUPATEN SUKOHARJO

Kusuma Prastiwi Mardikaningrum, Achmad Achmad

Abstract

This study describes and examines the problems of: firstly how the implementation of usage management priority of the village funds, especially in Laban Village the Sub-district of Mojolaban of Sukoharjo Regency in 2017, secondly what are the obstacles that occur in the process of implementing the use of Village. This study is the type of empirical legal research. Sources of data in this study using primary data sources, and secondary data sources. The techniques of data collections are from interview and observation techniques, from data that has been collected, then will be analyzed.

The results of this research indicate that implementation of usage management priority of the village fund in 2017 is focused on the development of basic infrastructure, such as road construction, culverts, ducts, and dams. The budget of the Village Fund in 2017 had not been used for community empowerment. Obstacles that occur in the usage of Village Funds such as: the level of community participation in the planning stage is less than maximum, the liquefaction stage is delayed because arrangment of the APBDes is too long, the implementation stage is not accordance with the Village Ministerial Regulation Number 22 Year 2016 about implementation of usage management priority of the village fund in 2017, lack of community to oversee the usage of the Village Fund, and inadequate human resources in making accountability reports.

Keywords

Village Fund; Implementation; Priority; Obstacle

Full Text:

PDF

References

Buku:

Adrian Sutedi. 2009. Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah. Jakata : Sinar Grafika.

Lexy J. Moleong. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad Fauzan. 2006. Hukum Pemerintah Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pengembangannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ni’matul Huda. 2009. Hukum Pemerintah Daerah.Yogyakarta : Nusamedia.

Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia (UI).

Soetardjo Kartohadikoesoemo. 1984. Desa. Jakarta : Cetakan Pertama, PN Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penerapan Prioritas

Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016.

Internet:

https://www.kemenkeu.go.id/Artikel/manfaat-bijak-dana-desa diakses pada tanggal 1 Oktober 2017 Pukul 23.55 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.