Perlindungan Hukum Preventif bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus Peran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal Ilmiah:
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Alpian, R. (2022). Perlindungan hukum pidana terhadap tindak kekerasan seksual di dalam institusi perguruan tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69-83.
Ayun, F., Nitha, L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., Bahriyah, A. Z., et al. (2024). Optimalisasi implementasi UU TPKS: Tantangan dan solusi dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90-100.
Belinda, S. Y., Pramudyasmono, H. G., & Himawati, P. (2025). The role of one-step service and learning cadres in strengthening services for victims of violence against women in Talang Tinggi, Seluma Regency. Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 8(3), 558-570.
Dewantary, Z. R. (2022). States responsibility to eradicate violence against women through the due diligence framework in human rights: A review of protection and punishment in the case of Indonesia. 19(4).
Diputra, S. D. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus kekerasan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83-92.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Negara Hukum, 14, 163-179.
Irianto, S. (2009). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Khafsoh, N. A., & Hanjarwati, A. (2024). Personal is political kekerasan seksual: Baseline study untuk rekomendasi kebijakan. Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, 23(2), 198-221.
Maulina, E., & Puspitasari, C. D. (2023). Satgas Sigrak: Ujung tombak Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani kekerasan perempuan dan anak. Jurnal Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 12(2), 216-226.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Nurdin, N., Ricky, S. E., Wahdi, S. O. G., Then Suyanti, M. M., & Santoso, S. H. (2023). Implementasi teori dan kebijakan publik terapan. Mega Press Nusantara.
Selandin, N., Pangesti, T., Wijayanti, L., & Sukmayanti, K. (2023). Fenomena victim blaming pada korban kekerasan seksual: Kajian literatur. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 7(1), 12-20.
Siregar, D. S. (2024). Fenomena kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7, 40-58.
Suharjono, M. (2014). Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21-37.
Tiara, A. (2022). Peran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual dalam kajian hak asasi manusia. Res Publica, 6(2), 254-273.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender.
Refbacks
- There are currently no refbacks.








