Perlindungan Hukum Preventif bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus Peran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Muhammad Faiq Zakaria, Isharyanto Isharyanto, Achmad Achmad

Abstract

Sexual violence against women remains a serious human rights issue that requires preventive legal protection at the local government level. This article examines the role of the Yogyakarta City Government in implementing Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, especially in preventing sexual violence against women and reducing the risk of repeated victimization. This study uses empirical legal research with a socio-legal approach. Primary data were obtained through interviews with DP3AP2KB Yogyakarta City and UPT PPA Yogyakarta City, while secondary data were collected from legislation, books, journal articles, and official documents. The findings show that the Yogyakarta City Government has implemented preventive protection through public education, institutional strengthening, the establishment of TPPK in educational institutions, coordination with Satgas PPKPT in higher education, Satgas Sigrak, Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, community cadres, and cross-sector coordination through the Forum Perlindungan Korban Kekerasan. However, implementation still faces normative, institutional, and socio-cultural barriers, including the need for a stronger local legal basis, the absence of specific prevention indicators, budget limitations, limited outreach, different institutional procedures, patriarchal culture, stigma, victim blaming, low public awareness, and technology-facilitated gender-based violence. The article argues that preventive legal protection must be strengthened through specific local regulation, measurable prevention indicators, continuous capacity building, integrated coordination, and community-based education with a victim-centered and gender-sensitive perspective.

Keywords

Preventive Legal Protection; Women Victims; Sexual Violence; Local Government; UU TPKS; Yogyakarta.

Full Text:

PDF

References

Buku dan Jurnal Ilmiah:

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Alpian, R. (2022). Perlindungan hukum pidana terhadap tindak kekerasan seksual di dalam institusi perguruan tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69-83.

Ayun, F., Nitha, L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., Bahriyah, A. Z., et al. (2024). Optimalisasi implementasi UU TPKS: Tantangan dan solusi dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90-100.

Belinda, S. Y., Pramudyasmono, H. G., & Himawati, P. (2025). The role of one-step service and learning cadres in strengthening services for victims of violence against women in Talang Tinggi, Seluma Regency. Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 8(3), 558-570.

Dewantary, Z. R. (2022). States responsibility to eradicate violence against women through the due diligence framework in human rights: A review of protection and punishment in the case of Indonesia. 19(4).

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus kekerasan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83-92.

Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Negara Hukum, 14, 163-179.

Irianto, S. (2009). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Khafsoh, N. A., & Hanjarwati, A. (2024). Personal is political kekerasan seksual: Baseline study untuk rekomendasi kebijakan. Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, 23(2), 198-221.

Maulina, E., & Puspitasari, C. D. (2023). Satgas Sigrak: Ujung tombak Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menangani kekerasan perempuan dan anak. Jurnal Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 12(2), 216-226.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.

Nurdin, N., Ricky, S. E., Wahdi, S. O. G., Then Suyanti, M. M., & Santoso, S. H. (2023). Implementasi teori dan kebijakan publik terapan. Mega Press Nusantara.

Selandin, N., Pangesti, T., Wijayanti, L., & Sukmayanti, K. (2023). Fenomena victim blaming pada korban kekerasan seksual: Kajian literatur. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 7(1), 12-20.

Siregar, D. S. (2024). Fenomena kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 7, 40-58.

Suharjono, M. (2014). Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 21-37.

Tiara, A. (2022). Peran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual dalam kajian hak asasi manusia. Res Publica, 6(2), 254-273.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.