Kajian kelengkapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang Ibu Kota Nusantara

Muhammad Diva Assydik, Denny Zulkaidi, Andi Oetomo, Woerjantari Kartidjo Soedarsono, Ade Tinamei, Tri Rahayu Wulansari, Naimah Putri Kamilla

Abstract

Regulasi pengendalian pemanfaatan ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengembangkan sejumlah istilah baru yang penting untuk diteliti kelengkapan dan kesesuaiannya dengan standar normatif di Indonesia agar rencana yang dituangkan dalam rencana induk dapat terimplementasikan dengan baik. Tujuan dari studi ini adalah mengidentifikasi kelengkapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di IKN yang digunakan untuk mewujudkan rencana pembangunan IKN. Pada studi ini metode pengambilan data dilakukan melalui desk study mengenai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang ada di wilayah IKN dan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif komparatif serta metode analisis yang akan digunakan adalah analisis deskriptif, analisis konten, dan analisis komparatif antara instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di IKN dengan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat klasifikasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di IKN yang menggunakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang nasional, instrumen pengendalian pemanfaatan ruang khusus IKN setara dengan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang nasional dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang khusus IKN.

Keywords

Ibu Kota Nusantara; instrumen; pengendalian pembangunan; pengendalian pemanfaatan ruang; perencanaan

Full Text:

PDF

References

[1]Memunatu AI. Effectiveness of Development Control in Regulating Urban Housing in Ghana: A Case Study of Sagnarigu District . Doctoral Dissertation. Kwame Nkrumah University of Science and Technology, 2015.

[2]Thomas D. The Importance of Development Plans. Land Use Policy for Development Control, Prepared for the USAID/OAS Post-Georges Disaster Mitigation Project, Workshop for Building Inspectors, 2001.

[3]Obabori AO, Obiuwevbi DA, Olomu JI. Development Control an Important Regulator of Settlement Growth: A Case Study of Ekpoma, Nigeria. Journal of Human Ecology 2007;21:285–91. https://doi.org/10.1080/09709274.2007.11905987.

[4]Tarigan BMH, Putri RM, Budhiartie A. Permasalahan Penataan Ruang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. Mendapo: Journal of Administrative Law 2021;2:11–21. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.11448.

[5]Karismandani F, Wijoyo S, Sekarmadji A. Implementation of Permission Use of Space as an Instrument of Controlling the Space Utilization of High Control Zone of East Java. Proceedings of the 2nd International Conference Postgraduate School, Surabaya: SCITEPRESS - Science and Technology Publications; 2018, p. 853–8. https://doi.org/10.5220/0007552808530858.

[6]Muhajir A. Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Pelaksanaan Ketentuan Penataan Ruang di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Renaissance 2017;2:184–93.

[7]Wijanarko TF, Asih MM. Legal instruments in the spatial planning sector as a spatial utilization control tool. The International Journal of Politics and Sociology Research 2023;10:249–62.

[8]Florence S. Studi Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sapras Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Kacapuri : Jurnal Keilmuan Teknik Sipil 2022;5:161. https://doi.org/10.31602/jk.v5i1.7269.

[9]Kautsary J, Shafira S. Kualitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Kelengkapan Materi Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal. Jurnal Planologi 2019;16:1–15. https://doi.org/10.30659/jpsa.v16i1.4372.

[10]Nurahmani A. Kajian Kebijakan Pengendalian Di Bidang Pertanahan Dalam Mencegah Dan Memberantas Para Spekulan Dan Mafia Tanah Di Ibu Kota Nusantara. Bina Hukum Lingkungan 2023;7:290–309.

[11]Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur. Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Wilayah Kalimantan. Simtaru Provinsi Kalimantan Timur 2023.

[12]Lau JM, Alami AN, Negara SD, Nugroho Y. The Road to Nusantara: Process, Challenges and Opportunities. Singapura: ISEAS Yusof Ishak Institute; 2023.

[13]Barugahare JB. Challenges of Development Control in Kampala Capital City, Uganda. Journal of Environment and Earth Science 2019;9. https://doi.org/10.7176/JEES/9-4-10.

[14]Nurdin M, Baharuddin T. Capacity Building Challenges and Strategies in the Development of New Capital City of Indonesia. Jurnal Bina Praja 2023;15:221–32. https://doi.org/10.21787/jbp.15.2023.221-232.

[15]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 103 2022.

[16]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633 2021.

[17]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766 2022.

[18]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898 2023.

[19]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 2007.

[20]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 2023.

[21]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 104 2022.

[22]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No177 2023.

[23]Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329 2021.

[24]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6876 2023.

[25]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 2007.

[26]Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484 2021.

[27]Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 2009.

[28]Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021.

[29]Jayakusuma Z. Peranan Audit Lingkungan Dalam Pencegahan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Al-Adl : Jurnal Hukum 2015;7. https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i14.229.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.