Efektivitas perencanaan partisipatif dan perancangan model perencanaan partisipatif dalam musrenbang RKPD Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Abstract
Perencanaan partisipatif merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma perencanaan sentralistik ke perencanaan desentralistik. Melalui pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan, musrenbang merupakan bentuk partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan implementasi perencanaan partisipatif (musrenbang); (2) menganalisis efektifitas perencanaan partisipatif; dan (3) merancang model perencanaan partisipatif dalam musrenbang RKPD. Penelitian dilaksanakan bulan Februari-Maret 2020 dengan mengambil satuan analisis pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada tahun 2020. Pengambilan sampel dan narasumber ditetapkan dengan kuota sampling sebanyak 60 orang responden pemangku kepentingan musrenbang. Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, direct rating method (DRM), dan analisis SWOT. Musrenbang kecamatan dilaksanakan dengan tahapan: musrenbang desa, pramusrenbang kecamatan, input ke e-planning, musrenbang kecamatan, dan pascamusrenbang kecamatan. Efektivitas musrenbang diukur dari tiga dimensi, yaitu pencapaian tujuan, integritas, dan adaptasi. Dimensi pencapaian tujuan berada pada skor 3,39 (cukup efektif), dimensi integritas 3,49 (efektif), sementara dimensi adaptasi 3,44 (efektif). Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa pelaksanaan musrenbang berada pada jalur yang tepat, namun berbagai aspek perlu ditingkatkan. Strategi agresif difokuskan pada Strategi SO, yaitu: (1) meningkatkan fungsi kecamatan dan integritas pelaku musrenbang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, (2) meningkatkan kesesuaian program yang diajukan berdasarkan aspirasi masyarakat, (3) meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan aplikasi e-planning dalam proses musrenbang kecamatan, dan (4) meningkatkan penggunaan teknologi informasi secara daring untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[1] Republik Indonesia. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2004.
[2] Hidayat H. Analisis Model Perhitungan Produktivitas Karyawan. J Mitra Manaj 2018;2:104–14. https://doi.org/10.52160/ejmm.v2i2.77.
[3] Fitriani ID, Pujiyanto E. Perbandingan Efektivitas Media Promosi Menggunakan Direct Rating Method untuk Meningkatkan Brand Awarness pada Produk Indihome Study. Semin. dan Konf. Nas. IDEC 2020, 2020, p. C05.1-10.
[4] Ardhi BM, Sastika W. Epic Model Dan Direct Rating Method : Efektivitas Iklan Media Sosial Instagram Batagor Hanimun Di Kota Cimahi Tahun 2018. J Manaj Pemasar 2018;4:985–93.
[5] Maryati, Isya M, Azmeri A. Studi Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. J Arsip Rekayasa Sipil Dan Perenc 2018;1:81–9. https://doi.org/10.24815/jarsp.v1i1.10373.
[6] Fadil F. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Kotabaru Tengah. J Ilmu Polit Dan Pemerintah Lokal 2013;II:251–62.
[7] Wirawan R, Mardiyono, Nurpratiwi R. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. JISIP J Ilmu Sos Dan Ilmu Polit 2015;4:301–12. https://doi.org/10.33366/jisip.v4i2.110.
[8] Kusnadi IH. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Subang. J Adm Negara 2020;8:30–57. https://doi.org/10.30656/sawala.v8i1.2338.
[9] Sigalingging AH. Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan (Studi Kasus Pada Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi). J Adm Publik 2014;2:116–45.
[10] Azhar F. Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) di Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Kebijak Dan Manaj Publik 2015;3:63–70.
[11] Setyadiharja R. Efektivitas Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Kota Tanjungpinang. J ILMU Pemerintah Kaji Ilmu Pemerintah Dan Polit Drh 2018;3:71–88. https://doi.org/10.24905/jip.3.1.2018.71-88.
[12] Ding GH, Paranoan DB, Djumlani A. Implementasi Perencanaan Partisipatif Melalui Musrenbangdes Dalam Mewujudkan Program Gerdema Di Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau. J Adm Reform 2015;3:49–61. https://doi.org/10.52239/jar.v3i1.549.
[13] Sudarsana NU. Perencanaan Partisipatif Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Reformasi 2015;5:183–94.
[14] Ikbal M, Jabbar AA. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang. J Wedana 2019;5:581–8. https://doi.org/10.25299/wedana.2019.vol5(1).3086.
[15] Abady AP. Perencanaan Partisipatif Dalam Pembangunan Daerah. Otoritas J Ilmu Pemerintah 2013;3:25–34. https://doi.org/10.26618/ojip.v3i1.55.
[16] Dewi LS, Tan F, Nazer M. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Kota Bukittinggi. Reg J Pembang Wil Dan Perenc Partisipatif 2021;16:213–25. https://doi.org/10.20961/region.v16i2.39852.
Refbacks
- There are currently no refbacks.