Implementasi Perampasan Aset Tersangka Tindak Pidana Korupsi Yang Melarikan Diri Ditinjau Dari Peraturan Peundang Undangan Yang Berlaku

arfina apti alimah

Abstract

Abstrak: Tindak pidana korupsi selalu menjadi fenomena yang konsisten setiap tahunnya, Banyak kasus kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara, seperti kasus korupsi tambang dengan kerugian negara mencapai 217 Triliyun, Untuk mengembalikan kerugian Negara salah satunya adalah melalui perampasan aset. Namun dalam praktiknya memiliki banyak kendala karena berkaitan dengan system hukum di Indonesia. DPR telah merancang undang - undang mengenai perampasan asset namun draft Rancangan Undang Undang Perampasan Aset sampai saat ini belum juga disahkan. RUU perampasan asset merupakan harapan besar bagi penegak hukum  Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana implementasi mekanisme perampasan aset saat ini dan bagaimana prospek RUU perampasan aset dalam mengatur perampasan aset bagi tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri.  Maka penulis menggunakan metodologi penelitian yuridis normative, Sifat penelitian perspektif dan terapan. Menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Kesimpulan secara spesifik perampasan aset tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 yaitu pada Pasal 18 yang mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Mekanisme perampasan aset pada tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberaadaannya dalam system hukum di Indonesia ini sebenrnya dirancang di dalam RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perampasan aset pelaku korupsi yang melarikan diri melalui beberapa mekanisme utama yaitu Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Kata Kunci: Korupsi; Perampasan Aset

Abstract: Corruption crimes have consistently been a recurring phenomenon every year, with many major cases causing significant losses to state finances, such as the corruption case involving P.T Timah Tbk, with several individuals in the spotlight, namely Harvey Moeis and Helena Lin, which caused losses to the state amounting to 217 trillion rupiah. One way to recover these losses to the state is through asset forfeiture. However, in practice, there are many obstacles due to the legal system in Indonesia. The House of Representatives has drafted a law on asset forfeiture, but the draft Asset Forfeiture Bill has not yet been passed. The Asset Seizure Bill is a great hope for law enforcement. The purpose of this study is to determine how the asset seizure mechanism is currently implemented and what the prospects are for the Asset Seizure Bill in regulating the seizure of assets from suspects of corruption who have fled. Therefore, the author uses a normative legal research methodology, with a perspective and applied nature. A legal and conceptual approach was used. Specifically, the conclusion is that the confiscation of assets related to corruption is regulated in Law No. 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption in conjunction with Law No. 20 of 2001, namely in Article 18, which regulates asset confiscation as an additional punishment for perpetrators of corruption. The mechanism for asset confiscation in the case of suspects who have fled and whose whereabouts are unknown in the system aw in Indonesia was actually drafted in the Asset Seizure Bill, which is expected to increase the effectiveness of asset seizure from corrupt individuals who have fled through several key mechanisms, namely the application of asset seizure without criminal prosecution, where the object is assets or goods (in rem), rather than criminal prosecution of individuals (in personam), or what can be referred to as Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). 

Keywords: Corruption; Asset Forfeiture


Keywords

Korupsi; Perampasan Aset

References

Journals:

Abdullah, F., & Eddy, T. (2021). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1), 19-30.

Husein, Yunus.(2010) “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 7, no. 4 La O.G (2023). Strategi Pengembalian Keuangan Negara Melalui Peramapsan Aset Hasil Korupsi di Bidang Pertambangan.Ius Publicum.Vol 4.

Mashendra, M. (2020). Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. PETITUM, 8(1 April), 37-56.

Yusuf, Muhammad. (2013).Merampas Aset Koruptor, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.

Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91-121.

P. Hikmawati. (2019). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?. Jurnal Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahterahan vol 10 No 1

Theodore S.Greenberg et al., Stolen Asset Recovery A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture (Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 2009

Tirande, Darwis, Salmon Nirahua, and Elsa Toule. (2022). “Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. PATTIMURA Legal Journal 1 no (2), 133-50. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6435.

Zikri A.T. (2024). Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Natinal Journal of Law, Vol 8, No. 1.

Internet:

Transparency Internasional Indonesia (2024, 30 Januari). Indeks Persepsi Korupsi 2023 ; Pemberantasan Korupsi Kembali Ke Titik Nol. https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/. Diakses 13 Oktober 2024

Tempo (2024, 28 November). Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo https://www.tempo.co/hukum/mantan-ketua-kpk-firli-bahuri-kembali-mangkir-dalam-kasus-pemerasan-syahrul-yasin-limpo-1174349 . Diakses 3 Maret 2025)

Haryanti P.S, Irfan K& Dani P. (2025, 20 Februari) Pernyataan Lengkap KPK Terkait Penahanan Hasto Kristiyanto. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/19135701/pernyataan-lengka p-kpk-terkait-penahanan-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto . Diakses 3 Maret 2025) M.

Tufan R (2024, 2 September) RUU Perampasan Aset Mandek di Meja DPR RI, Kapan akan dibahas dan di sahkan?. https://nasional.tempo.co/read/1911281/ruu-perampasan-aset-mandek-di-m eja-dpr-ri-kapan-akan-dibahas-dan-disahkan Diakses 17 September 2024

Law Justice Portal Berita dan Investigasi (2024, 23 November). Analisis Hukum RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan. https://www.law-justice.co/artikel/177798/analisis-hukum-ruu-perampasan-as et-yang-tak-kunjung-disahkan/. Diakses 4 maret 2025

Siti S.S (2023, 17 Oktober). Apakah Skema Perampasan Aset Indonesia Sudah Siap? Telaahan Kritis Paradigma Unexplained Wealth Order Negara Lain. https://antikorupsi.org/id/apakah-skema-perampasan-aset-indonesia-sudah-si ap-telaahan-kritis-paradigma-unexplained-wealth?utm. Diakses 4 Maret 2025

Kompas (2023,16 November). Hakim MA: Celah Hukum Mungkinkan Koruptor olos dari Denda. https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/05072341/hakim-ma-celah-hu kum-mungkinkan-koruptor-lolos-dari-denda?utm_. Diakses 4 Maret 2025

Peraturan Perundang Undangan:

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014

Draft Final Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Konvensi Internasional:

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). 2003

Refbacks

  • There are currently no refbacks.