Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN terhadap Keputusan Bisnis yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara

Muna Ganesya Arya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban secara pidana Direksi BUMN terhadap Keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptuan (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Direksi merupakan salah satu organ dalam Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam mengurus serta menajalankan perusahaan, selain itu Direksi juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan bisnis atas keberjalanan perusahaan.  Namun keputusan yang diambil tidak selalu berjalan dengan baik, sering kali terdapat kelalaian yang dapat menyebabkan keputusan yang diambil dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Seorang Direksi yang membuat keputusan megandung risiko yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan telah terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut, maka Direksi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Abstract:This study aims to determine the criminal liability of Directors of SOEs for business decisions that cause state financial losses. The type of research used is normative research using a statute approach, conceptual approach, and case approach. The sources of legal materials used in this research include primary legal materials and secondary legal materials. The material collection technique is done through literature study and the legal material analysis technique uses the deductive syllogism method. The results of the research obtained are that the Board of Directors is one of the organs in a State-Owned Enterprise that has the duty and authority to manage and run the company, besides that the Board of Directors also has the authority to make business decisions on the running of the company.  However, the decisions taken do not always go well, there are often omissions that can cause the decisions taken to cause state financial losses. A Board of Directors who makes decisions that harm state finances must be proven whether the actions taken are included in illegal acts or not, if the actions taken are included in illegal acts then the Board of Directors can be held criminally liable.

 

Keywords: Directors, Corruption, Criminal Liability.


 

Keywords

Direksi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF

References

Journals: Berliana Marpaung. (2022). Memahami Pemenuhan Unsur Perbuatan Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Nalar Keadilan, 2, 12.

Dharmasisya, D., Wanda, ; Gita, & Dharmasisya, ; Konsep Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Pada Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara (bumn).(2021). Banking and Finance Law Commons, Civil Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, and the International Law Commons Recommended Citation Recommended Citation Sesara (Vol. 1).

Widi Wiranti. (2022). Tanggung Jawab Pengurus Perseroan atas Tunggakan Pajak Perseroan Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duty. Amnesti: Jurnal Hukum, 4, 156–169.

Zainal Asikin, Wira Pria Suhartana, & Usman. (2019). Aspek Hukum Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Dalam BUMN. Journal Kompilasi Hukum, 4, 181–192.

Books: Andi Hamzah. (2007). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Sinar Grafika.

Dr.Fitri Wahyuni., S. H. ,M. H. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (Pertama). PT Nusantara Persada Utama.

Ermansyah Djaja. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi: kajian yuridis UURI nomor 31 tahun 1999 juncto UURI nomor 20 tahun 2001 versi UURI nomor 30 tahun 2002 juncto UURI nomor 46 tahun 2009. Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2002). Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Citra Atitya Bakti.

Ridwan Khairandy. (2013). Pokok - Pokok Hukum Dagang Indonesia (M. H. A. Rano, Ed.; Pertama). FH UII Press.

Teguh Prasetyo. (2014). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Internet: Admin (2025) “Rekap Korupsi 2024, Kementrian Jadi yang Paling Banyak Terlibat”. https://goodstats.id/article/rekap-korupsi-2024-kementerian-jadi-instansi-paling-banyak-terlibat-cZ5sh

Admin (2024) “Korupsi, Kerja Sama BUMN di dukung Tata Kelola yang Baik”. https://www.hukumonline.com/berita/a/cegah-korupsi--kerja-sama-bumn-bumd-harus-didukung-tata-kelola-yang-baik-lt66cc236a24f5a/

Legal Documents:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Refbacks

  • There are currently no refbacks.