PENERAPAN KONVENSI PBB ANTI KORUPSI (UNITED NATION CONVENTION AGAIN CORRUPTION) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA DENGAN MALAYSIA

Orchid Ismatun Nisa, Ismunarno Ismunarno

Abstract

Artikel ini menganalisis Perbandingan hukum tentang Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nation Convention Against Corruption) Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia Dengan Malaysia. Tujuan artikel ini adalah untuk membandingkan Undang-undang Tipikor Indonesia dan Malaysia setelah meratifikasi UNCAC. Metodologi penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama sudah mengkriminalisasi ketentuan UNCAC. Sedangkan yang menjadi perbedaan adalah di Indonesia masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi, yakni terdapat ketentuan-ketentuan UNCAC yang belum diterapkan pada Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yaitu terkait dengan penyuapan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik, perdagangan pengaruh, dan penyuapan di sektor swasta. Kemudian dalam pemberian saksi bagi koruptor kesamaan dari UU Tipikor Indonesia dan Malaysia adalah sama-sama memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda dan yang membedakan adalah di Malaysia tidak menerapkan sanksi pidana mati kepada koruptor sedangkan di Indonesia masih memberlakukan pidana mati kepada koruptor dan pidana mati akan terus berlaku hingga berlakunya KUHP baru. 

Kata kunci: Perbandingan Hukum; Peraturan perundang-undangan; United Nation Convention Again Corruption, Indonesia, Malaysia

References

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia Pencegahan Rasuah Malaysia Act 94 Tahun 2009.

United Nation Convention Again Corruption 58/34 Of 31 October 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi 2003).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Penal Code Malaysia.

Hasanah, Ami Nur. (2020). Analisis Maslahah Terhadap Sanksi Hukum Bagi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Malaysia Studi atas UU No 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2001 dengan Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia Pencegahan Rasuah Malaysia No. 694 Tahun 2009. Undergraduate Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Fadhil, M., Rachman, T., & Yunus, A. (2022). Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa Vol 30 No. (1) : 27

Ginting, Y., Faruq Ikbar, A., dkk (2023). Perbandingan Penegakan Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi di Negara Indonesia dan Negara Malaysia Berdasarkan Sistem Hukumnya. Jurnal Pengabdian West Science, Vol 02 No. (6). DOI : 10.58812/jpws.v2i6.383 451

Pirsa, N. (2023). Penerapan The United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Dalam Hukum negara-Negara di Asean. Diploma Thesis. Universitas Bung Hatta

Prahassacitta, V. (2017). Tinjauan Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyuapan Di Sektor Privat Dalam Hukum Nasional Indonesia: Suatu Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol 47 No.

(4. DOI: 10.21143/jhp.vol47.no4.1584 (https://www.transparency.org/en/cpi/2023?gad_source=1&gclid=Cj0KCQiAs5i8BhDm ARIsAGE4xHyt6dBHWo0jJiFRLDLyvaXnUfJIgkgeyniT7iTkPEKoHD7ATDZ6bUYaAoVSEALw _wc. Diakses Pada 5 September 2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.