Menelisik Prinsip Anti - SLAPP dalam Perlindungan Hukum Kasus Pulau Rempang
Abstract
Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), khususnya dalam konteks masyarakat hukum adat Kampung Tua Pulau Rempang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 66 UUPPLH memberikan dasar hukum bagi perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, aturan tersebut belum cukup spesifik untuk memastikan penerapannya yang efektif. Selain itu, lemahnya kesadaran hukum dan multitafsir regulasi menyebabkan masyarakat adat tetap rentan terhadap tindakan hukum yang represif. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi Anti-SLAPP melalui kebijakan yang lebih rinci dan tegas dengan cara penerapan peraturan pelaksanaan prinsip Anti - SLAPP, serta peningkatan pemahaman dan implementasi hukum oleh para penegak hukum. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dapat terlindungi dan didorong secara optimal.
Kata Kunci: Anti – SLAPP; Masyarakat Adat; Relokasi
Abstract:This study aims to examine the application of the principle of Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) as stipulated in Article 66 of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UUPPLH), especially in the context of the traditional legal community of Kampung Tua Pulau Rempang. This study uses normative juridical methods with case, legislation, and conceptual approaches. Research results show that although Article 66 of the UUPPLH provides a legal basis for the protection of people who fight for the environment, these rules are not yet specific enough to ensure effective application. In addition, the weak legal awareness of the apparatus and the multi-interpretation of regulations have caused the indigenous people to remain vulnerable to repressive legal actions. This study recommends strengthening Anti-SLAPP regulations through more detailed and firm policies, as well as improving legal understanding and implementation by law enforcement. Thus, community participation in environmental conservation can be optimally protected and encouraged.
Keyword: Anti – SLAPP; Environment; Criminalization; Indigenous People; Article 66 of the UUPPLH
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Diaz, M. R., Putri, J. K., & Jegiantho, J. B. (2021). Penguatan Kebijakan Anti-SLAPP dalam Mewujudkan Keadilan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(2), 63-71.
Faradila, N. (2022). IMPLEMENTASI PENGATURAN ANTI-STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION (ANTISLAPP): STUDI KASUS MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMAN KINIPAN. Jurnal Legislatif.
Hikmah, M. N., & Wartiningsih, W. (2019). Efektivitas Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terhadap Perlindungan Aktivis Lingkungan. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 176-184.
Hernanda, D. A., & Rusdiana, E. (2021). PROBLEMATIKA HUKUM PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. NOVUM: JURNAL HUKUM, 8(4), 51-60.
Izka, Z., Hartati, S., & Rahayu, K. (2024). Konflik Agraria: Proyek Investasi Rempang Eco City Pulau Rempang. Penerbit NEM.
Murti, M. A., & Susilowati, I. F. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Kampung Tua Pulau Rempang Terhadap Dampak Proyek Rempang Eco-City Di Kota Batam. NOVUM: JURNAL HUKUM, 333-345.
Nelisa, L. (2021). Urgensi Penguatan Ketentuan Prosedural Anti-SLAPP di Indonesia untuk Melindungi Pembela HAM Lingkungan dari Serangan Litigasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 118-151.
Sebastian, N., & Masyhar, A. (2023). Implementasi Anti-Slapp (Strategic Lawsuit Action Against Public Participation) Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. KREASI: Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 8-18.
Solidaritas Nasional Untuk Rempang. 2023. Keadilan Timpang di Pulau Rempang, Temuan Awal Investigasi atas Peristiwa Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran HAM 7 September 2023, Pulau Rempang.
Peraturan Perundang - Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Internet:
Adhi, Satria. 2023. “Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah atas Hak-Hak Masyarakat Adat.” ugm.ac.id. Diambil 30 November 2024 (https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak masyarakat-adat/).
Indrawati. 2024. “Banyak Kasus Pembungkaman Publik Belum Terpecahkan, Hakim Agung MA Cetuskan Kebijakan Anti-SLAPP.” Ugm.ac.id. Diambiil 30 November 2024 (https://ugm.ac.id/id/berita/banyak-kasus-pembungkaman-publik-belum-terpecahkan-hakim-agung-ma-cetuskan-kebijakan-anti-slapp/)
Eka, Yogi. 2024 “Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco – City Distop”. Tempo.com. Diambil 30 November 2024 (https://www.tempo.co/hukum/warga-rempang-kembali-alami-intimidasi-dan-kekerasan-amnesty-international-minta-psn-rempang-eco-city-distop-8295)Refbacks
- There are currently no refbacks.