Keterkaitan Sisi Keadilan : Pidana Kurungan Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak

sauzan vidya rastratama mitra, Rehnalemken Ginting

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dari efektivitas nilai keadilan yang diterapkan pada kebijakan  pemidanaan tindak pidana perpajakan yaitu mengenai penggelapan pajak. Tercantum pada Pasal 30 KUHP penerapan pemidanaan di Indonesia terutama sesuai pasa bahasan penulisan ini adalah pidana denda yang diberikan dapat digantikan dengan pidana kurungan. Namun kebijakan ini menimbulkan perdebatan di antara masyarakat mengenai keadilan bagi wajib pajak yang patuh, karena memberikan insentif bagi penghindar pajak tanpa konsekuensi yang setara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis dokumen dan studi kasus untuk mengidentifikasi pola perilaku pengemplang pajak yang memanfaatkan celah dalam kebijakan ini. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pemidanaan yang diberikan kepada para pengemplang pajak ini berpotensi merusak moralitas pajak dan menciptakan ketidakadilan antara wajib pajak yang taat menjalankan kewajibannya dengan wajib pajak yang melalaikan kewajibannya.


Keywords

Nilai keadilan, Pidana Kurungan, Penggelapan Pajak

References

Antikorupsi.org. (2016). Tax amnesty bisa berpengaruh terhadap penegakan hukum. https://antikorupsi.org/id/article/tax-amnesty-bisa-berpengaruh-terhadap-penegakan-hukum

Braithwaite, J. (1985). White collar crime. Annual review of sociology, 11(1), 1-25.https://doi.org/10.1146/annurev.so.11.080185.000245

Croall, H. (2001). Understanding white collar crime. McGraw-Hill Education (UK).

Darmawan, A. (2016). Indonesia’s Tax Amnesty Law Based On The perspective of The Law As An Allocative System. Yustisia, 5(3), 509-527. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i3.8788

Guntur Rambey. (2016). PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DAN DENDA. De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni.

Harkrisnowo, H. (2003). Transnational Organized Crime: Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi. Indonesian J. Int'l L., 1, 323.

Kejaksaan Tinggi Jambi. (2024). Kejati Jambi tahan bos minyak yang gelapkan pajak Rp 3,5 miliar. https://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/kejati-jambi-tahan-bos-minyak-yang-gelapkan-pajak-rp-35-miliar/

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2016). Amnesti Pajak, Sarana Menuju Kemandirian Bangsa. Ekon.go.id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2386/amnesti-pajak-sarana-menuju-kemandirian-bangsa

Le Borgne, M. E., & Baer, M. K. (2008). Tax amnesties: Theory, trends, and some alternatives. International Monetary Fund.

Luitel, H. S., & Sobel, R. S. (2007). The revenue impact of repeated tax amnesties. Public budgeting & finance, 27(3), 19-38.https://doi.org/10.1111/j.1540-5850.2007.00881.x

Nursiti, & Fakhrullah. (2015). DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Nursiti Dan Fakhrullah No. 66, Th. XVII (Agustus, 2015), Pp. 303-325.

Padel, M., Zamzam, F., & Istianda, M. (2021). Dampak Program Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Dan Penerimaan Pajak (Pada Kpp Pratama Palembang Ilir Timur). Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 26(2), 109-121.http://dx.doi.org/10.35760/eb.2021.v26i2.2812

Rahman, A., & Ningsih, I. W. (2023). Sejarah Dan Bentuk White Collar Crime. Komprehensif, 1(2), 365-373.https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/komprehensif/article/view/424

Sutherland, E. H. (1983). White collar crime: The uncut version. Yale University Press.

Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005). Tax amnesties and political participation. Public Finance Review, 33(3), 403-431.https://doi.org/10.1177/1091142105275438

Refbacks

  • There are currently no refbacks.