Kajian Hukum Deradikalisasi Melalui Sistem Pembinaan Bagi Narapidana Terorisme di Indonesia

Zufar Maulana Ar-Razaq

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary dan transnasional. Penanganan narapidana terorisme memerlukan perhatian yang khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dan model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisis data adalah metode deduktif. Temuan hasil penelitian ini diketahui bahwa ratio legis pengaturan deradikalisasi bagi narapidana terorisme dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ialah adanya hubungan paham radikalisme dengan tindak pidana terorisme, dasar pertimbangan filosofis berupa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dasar pertimbangan sosiologis berupa pencegahan penyebaran paham radikal, dan dasar pertimbangan yuridis berupa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Adapun model pelaksanaan upaya deradikalisasi melalui sistem pembinaan bagi narapidana terorisme berupa kerja sama yang dilakukan antara BNPT dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan adanya integrasi beberapa tahap deradikalisasi dalam standar pembinaan bagi narapidana terorisme.

Keywords

Deradikalisasi; Narapidana Terorisme; Sistem Pembinaan

References

Journals:

Arham, L. (2020). Budaya Penjara, Subkultur Terorisme dan Radikalisasi: Perspektif Kriminologi Budaya. Journal of Terrorism Studies, 2(2). https://doi.org/10.7454/jts.v2i2.1023

Baaken, T., Korn, J., Ruf, M., & Walkenhorst, D. (2020). Dissecting deradicalization: Challenges for theory and practice in Germany. International Journal of Conflict and Violence, 14(2), 1–18. https://doi.org/10.4119/ijcv-3808

Doosje, B., Moghaddam, F. M., Kruglanski, A. W., Wolf, A. de, & R, Mann, Liesbeth and Feddes, A. R. (2016). Terrorism, radicalization and de-radicalization. Current Opinion in Psychology, 11, 79–84.

Hatta, M. (2019). Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). In Unimal Press (Vol. 01, Issue 01). Unimal Press. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi_1oaL1afuAhXljOYKHRvnBrAQFjABegQIAhAC&url=http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42041/1/FIKRI NURHADI-FSH.pdf&usg=AOvVaw1pl

Kurniawan, A., & Zubair, A. (2023). Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Terorisme. Gema Keadilan, 10(1), 1–11.

Laia, S. W., & Daliwu, S. (2022). Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis Dalam Pembentukan Undang-Undang Yang Bersifat Demokratis Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(1), 546–552.

Pettanase, I. (2020). Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 5–14.

Prasetyo, D. (2021). Diskresi Kepolisian Pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme. Raja Grafindo Persada. Prayoga, A. B. dan, & Catur Suratnoaji. (2024). Penggambaran Terorisme Dalam Film “Sayap-sayap Patah.” Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(3), 975–978. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i3.4427

Sanur, D. (2018). Terorisme : Pola Aksi dan Antisipasinya. Info Singkat, 10(10), 25–30. Internet: CNN Indonesia. (2023). BNPT Sebut 116 Mantan Napi Terorisme Kembali Jadi Residivis. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213143939-12-912414/bnpt-sebut-116-mantan-napi-terorisme-kembali-jadi-residivis

Mutiarasari, K. A. (2022). Tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002: Pelaku, Korban, Kilas Balik Kejadian. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-6343324/tragedi-bom-bali-12-oktober-2002-pelaku-korban-kilas-balik-kejadian Buku: Cambridge University. (2008). Cambridge Advanced Learners Dictionary. Cambridge University Press.

Dahniel, M. R. A. (2023). MEMAHAMI ANCAMAN RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. https://www.researchgate.net/publication/359123883_STANDARDISASI

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.