Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Admin dan Pengirim Menfess Dalam Kasus Ujaran Kebencian Melalui Twitter

Stephani Helen Manuputty

Abstract

Penelitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap admin dan pengirim menfess dalam kasus penyebaran konten berisi ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.  Pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peran pengirim menfess adalah sebagai pelaku utama dan admin base sebagai pelaku yang turut serta melakukan atau telah memberikan bantuan sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Pertanggungjawaban yang diberikan sesuai dengan golongan ujaran kebencian menurut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 dan pertanggungjawaban tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dasar pertanggungjawaban terhadap admin dan pengirim menfess diberikan berdasarkan peran masing-masing yang berbeda, tergantung pada cara kerja dari akun base yang bersangkutan dan melihat pada pertimbangan hakim terhadap perkara tersebut.

Keywords

ITE

References

Jurnal

Alcianno Ghobadi Gani, (2020), Sejarah dan Perkembangan Internet di Indonesia, Jurnal Mitra Manajemen, Vol 5 No 2, 68-71.

Brian Obrien Stanley Lompoliuw, (2019), Analisis Penegakkan Hukum Pidana Tentang Penghinaan di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang ITE dan KUHP, Lex Crimen, Vol 8 No 12, 48-56.

Clarisa Br. Ginting dan Kharisma Nasionalita, (2021), Pengaruh Penggunaan Media Online Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi (Survey Pada Followers Akun Instagram @medantalk), e-Proceeding of Management, Vol 8 No 5, 7132-7144.

DetyaWiryany, Selina Natasha, dkk, (2022), Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Perubahan Sistem Komunikasi Indonesia, Jurnal Nomosleca, Vol 8 No 2, 242-252.

Diganta Baishya dan Saurabh Mahwshwari, (2020), WhatsApp Groups in Academic Context: Exploring the Academic Uses of WhatsApp Groups among the Students, Contemporary Educational Technology, Vol 11 No 1, 31-46, DOI: https://doi.org/10.30935/cet.641765

Elżbieta Nieroba dan Dawid Larysz, (2020), The Internet as an Additional Source of Information on Rare Illness, A Facebook Support Group For Parents of Children With Craniosynostosis as a Case Study, Polish Annals of Medicine, Vol 27 No 1, 53-58, DOI: https://doi.org/10.29089/2019.19.00078

Ferry Irawan Febriansyah dan Halda Septiana Purwinarto, (2020), Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial (Criminal Liability For Hate Speech Actors in Social Media), Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol 20 No 2, 177-188.

Fidelis P. Simamora, dkk, (2020), Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurnal Retenrum, Vol 2 No 1, 34-43, DOI: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v2i1.432

Gita Vhanie Adisty, dkk, (2018), Bot Tools Untuk Auto Delete Komentar yang Tidak Diinginkan (Bot Tools to Auto Delete The Unswanted Comment), e-Proceeding of Applied Science. Vol. 4 No. 3, 1805-1811.

Irfani Zukhrufillah, (2018), Gejala Media Sosial Twitter Sebagai Media Sosial Alternatif, Al-I'lam: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, Vol 1 No 2, 102-109.

Kristian M. Warong, dkk, (2020), Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan di Media Sosial, Lex Administratum, Vol 8 No 5, 44-53.

Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani, dkk, (2020), Sengaja dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No 3, 75-85, DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298

Naavi’u Emal Maaliki, dkk, (2021), Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 3 No 1, 59-69, DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.59-69.

Nafidatul Mauliyah Amelia, dkk, (2023), Ujaran Kebencian dalam Perspektif Teori Kepribadian dalam Psikologi, Flourishing Journal, Vol 3 No 2, 61-71, DOI: https://doi.org/10.17977/um070v3i22023p61-73

Nyoman Gede Antaguna, dkk, (2023), Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol 17 No 2, 138-146, DOI: https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146

Putri Priyana, (2021), Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Perpektif Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 9 No 1, 184-198, DOI: https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.848.

Ridwan Suryawan, (2021), Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol 2 No 3, 170-177, DOI: https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467.

Sarah Gambo dan Bahire Ofe Ozad, (2020), The Demographics of Computer-Mediated Communication: A Review of Social Media Demographic Trends Among Social Networking Site Giants. Computers in Human Behavior Reports. Vol 2, DOI: https://doi.org/10.1016/j.chbr.2020.100016

Siswantari Pratiwi, (2022), Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Binamulia Hukum, Vol 11 No 1, 69-80, DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.307

Syofyan Al Barozi, dkk, (2023), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Unizar Recht Journal, Vol 2 No 4, 702-714

Buku

C.S.T. Kansil, (1986), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka.

Johnny Ibrahim, dan Jonaedi Efendi, (2018), Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok, Prenadamedia Group.

Komnas HAM, (2016), Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), Jakarta, Komnas HAM.

Moeljatno, (1985), Hukum Pidana: Delik-Delik Percobaan, Delik-Delik Penyertaan, Jakarta, Bina Aksara.

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum. Mataram, Mataram University Press.

Natangsa S. Sudaryono, (2017), Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Surakarta. Muhammadiyah University Press.

P.A.F. Lamintang, Franciscus Theojunior Lamintang, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, (2008), Pengantar Ilmu Huku,. Jakarta, Prenadamedia Group.

R.Soesilo, (1995), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia.

Soerjono Soekanto, (2015), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI- Press).

Syaiful Bakhri, (2020), Hukum Sanksi di Berbagai Praktek Peradilan, Jakarta, University of Muhammadiyah Jakarta Press.

Tim ELSAM, (2013), Buku Saku Kebebasan Berekspresi Di Internet, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Umar Said Sugiarto, (2017), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Zainuddin Ali, (2017), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Internet

Anaq Duaniko. (2020), “Twitter With Benefits: the Danger of Base Accounts”. https://digitalsociety.id/2020/01/13/twitter-with-benefits-the-danger-of-base-accounts/. diakses pada 5 Oktober 2023 pukul 09.59 WIB.

Bayu Ardi Isnanto, (2023), “Kenapa Twitter Jadi X? Ini Penjelasan dan Perubahan Fiturnya”, https://inet.detik.com/cyberlife/d-6869515/kenapa-twitter-jadi-x-ini-penjelasan-dan-perubahan-fiturnya. diakses pada 27 November 2023 pukul 17.00 WIB.

Hasan Kurniawan, (2023) “Pengguna Twitter di Indonesia Capai 24 Juta, Terbesar Kelima di Dunia”, https://serpong.inews.id/read/302843/pengguna-twitter-di-indonesia-capai-24-juta-terbesar-kelima-di-dunia, Diakses pada 18 Januari 2024 pukul 12.50 WIB.

Jauh Hari Wawan, (2023), “Penyebar Hoax ‘Anak BEM UNY Lecehkan Maba’ Sakit Hati Ditolak Komunitas”, https://news.detik.com/berita/d-7034225/penyebar-hoax-anak-bem-uny-lecehkan-maba-sakit-hati-ditolak-komunitas. diakses pada 18 November 2023 pukul 16.35 WIB.

Muhammad Yasin, (2021), “11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan”, https://www.hukumonline.com/berita/a/11-hal-yang-wajib-dipertimbangkan-hakim-dalam-pemidanaan-lt616510607b4d4?page=1, diakses pada 31 Mei 2024 pukul 22.33 WIB.

Nicholas Carlson, (2011), ”The Real History Of Twitter”.https://www.businessinsider.com/how-twitter-was-founded-2011-4. Rakhmad Hidayatulloh Permana, (2023), "Unggahan 'Baju Bekas Dibawa Pulang' Berujung Admin menfess Masuk Tahanan”. https://news.detik.com/berita/d-6661561/unggahan-baju-bekas-dibawa-pulang-berujung-admin-menfess-masuk-tahanan/2 diakses pada 5 Oktober 2023 pukul 10.52 WIB.

Rakhmad Hidayatulloh Permana, (2023), "Unggahan 'Baju Bekas Dibawa Pulang' Berujung Admin menfess Masuk Tahanan”. https://news.detik.com/berita/d-6661561/unggahan-baju-bekas-dibawa-pulang-berujung-admin-menfess-masuk-tahanan/2 diakses pada 5 Oktober 2023 pukul 10.52 WIB.

Tim WhatsApp, (2018), “Pengaturan Grup Baru untuk Admin”. https://blog.whatsapp.com/new-group-setting-for-admins?lang=id_ID, Diakses pada 9 April 2024 pukul 20.37 WIB.

Tim Detik.com, (2023), ”Admin @Askrlfess Ditangkap Polisi, Apa Sih Arti menfess?”.https://news.detik.com/berita/d-6661248/admin-askrlfess-ditangkap-polisi-apa-sih-arti-menfess.diakses pada 11 September 2023 pukul 12.58 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.