Pergeseran Konsep Pemidanaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Dampaknya pada Penegakan Hukum Korupsi

Fanisa Luthfia Putri Erwanti

Abstract

Abstrak: Perjalanan panjang pembaruan hukum pidana mencapai puncaknya ketika Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai ketentuan kodifikasi yang akan mulai berlaku bulan Januari Tahun 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Urgensi perubahan KUHP lama buatan kolonial Belanda dengan KUHP Nasional hasil rumusan para tokoh hukum Indonesia bahwa hakikatnya ketika sistem hukum difungsikan sebagai kontrol sosial maka perkembangan masyarakat adalah pondasi pembentukan normabaru. Kebaruan KUHP baik dari sistematika yang ada di dalamnya, penambahan dan pengurangan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dengan memasukan korporasi sebagai subyek hukum, dan tentang pergeseran konsep pidana dan pemidanaan. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan cara meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi pemidanaan dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran yang dulunya bersifatkan retributive atau yang lebih dikenal dengan teori absolut pidana pembalasan kini menjadi teori relative atau tujuan. Seiring berkembangnya zaman, pidana pembalasan dinilai tidak lagi relevan dan sudah harus ditinggalkan karena hanya akanbermuara pada masalah lainnya yakni overcrowdingpada Lembaga Pemasyarakatan. KUHP Nasional saat ini lebih berlandaskan tujuan pemidanaannya berdasarkan teori relative atau tujuan yang tidak berorientasi hanya pembalasan tetapi terdapat pendekatan terhadap masyarakat dan bersifat pencegahan sebagaimana tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP.

 

 

Keywords

KUHP, konsep pemidanaan, teori relative.

References

Jurnal dan Buku:

Bahiej, A. (2006). Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia. Jurnal Sosio-Religia, 5(2), 1-21.

Barda Nawawi Arief. 2012. Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana Dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor. Semarang: Penerbit Pustaka Magister

Barda Nawawi Arief. 2015. Perbandingan Hukum Pidana. 12th ed. Jakarta: Rajawali Pers Sudarto. 2007. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Manullang, S. O., br Tompul, V., Kusumadewi, Y., Krisnalita, L. Y., & Mutiarany, M. (2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17340-17346.

Fitri, S. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(1), 16-27.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Lain-lain

DPR. (2022, December 6). RKUHP Disahkan Menjadi UU, Lodewijk: Semoga Menjadi Tonggak Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42220/t/RKUHP+Disahkan+Menjadi+UU%2C+Lodewijk%3A+Semoga+Menjadi+Tonggak+Sejarah+Baru+Penegakan+Hukum+di+Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.