Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan

Afifah Diva Aramitha Suprayoga

Abstract

Obstruction of justice, yang merupakan tindakan sengaja menghalangi atau mengganggu proses peradilan, dapat membahayakan kebenaran dalam proses peradilan dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tindakan obstruction of justice dapat mengganggu proses penyidikan dalam sistem peradilan dan bagaimana sanksi pidana yang dapat diberikan bagi pelaku yang menghalangi proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yang melibatkan pengumpulan data berdasarkan faktor-faktor pendukung obyek penelitian, dan kemudian menganalisis peran faktor-faktor tersebut. Hasil penelitian ini ialah bahwa tindakan obstruction of justice memiliki dampak serius terhadap proses penyidikan dalam sistem peradilan. Penghalangan akses dan pengumpulan bukti yang relevan serta manipulasi proses hukum menjadi bentuk konkret dari obstruction of justice yang mengganggu integritas dan keadilan proses penyidikan. Untuk mengatasi dampak tersebut, diperlukan langkah-langkah tegas dan koordinatif dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang masalah obstruction of justice, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta peningkatan kerjasama dan koordinasi antara lembaga dan pihak terkait dalam penanganan kasus obstruction of justice.

Keywords

Dampak; Obstruction of Justice; Penyidikan; Peradilan.

References

Fitriati, F., Faniyah, I., & Rahmad, N. HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 390-400.

Helmawansyah, M. (2021). Penggunaan Barang Bukti Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 527-541.

Jannah, I. A. (2024). ANALISIS PERBUATAN OBSTRUCTION OF JUSTICE & PENYELEWANGAN NILAI PANCASILA YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN:(Studi Kasus Ferdi Sambo & Brigadir J). The Republic: Journal of Constitutional Law, 2(1), 67-79.

Jeremiah, K. S., & Manurung, K. H. (2022). Analisis Perbuatan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam Perkara Pembunuhan berencana. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 99-111.

Mukarom, M., Setyabudi, C. M., & Yola, L. (2023). Strategi Interkolaborasi Profesi Dalam Mengungkap Kasus Meninggalnya Satu Keluarga di Kalideres Jakarta Barat Melalui Crime Scientific Investigation. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 2570-2575.

Nurillah, E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction of Justice). Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 93-99.

Perdana, D. I. P., & Prawesthi, W. (2023). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(24), 246-256.

Saputra, D. F., & Yusuf, H. (2024). Penanganan Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(2), 1091-1097.

Suryadi, M. A., & Zainal, M. (2023). ANALISIS PERBUATAN MENGHALANGI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) DALAM SISTEM PIDANA DI INDONESIA. Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama, 3(2).

Yogandiranjaya, N., & Darmadi, A. N. O. Y. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Yang Menghalangi Penyidikan (Obstraction Of Justice). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(1), 393-407.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.