Urgensi Kriminalisasi Kohabitasi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Dody Setyawan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kriminalisasi kohabitasi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Jenis dan sumber bahan hukum dalam artikel ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam artikel ini adalah metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kohabitasi perlu diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui pembaharuan hukum pidana dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia dan beberapa aspek yaitu aspek kesusilaan, adat, agama, moral, kriminologi, dan psikologi sebagai bentuk dari perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan peneguhan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Keywords

Kriminalisasi; Kohabitasi; KUHP

References

Journals:

Amato, P. R. (2015). Marriage, cohabitation and mental health. Family Matters, 96, 5-13. https://aifs.gov.au/sites/default/files/fm96-pa_0.pdf

Danardana, A., & Setyawan, V. P. (2022). Kriminalisasi Fenomena Penyimpangan Sosial Kumpul Kebo (Samen Leven) dalam Perspektif Hukum Pidana. Justicia Et Pax: Jurnal Hukum, 38(1), 209-238. https://doi.org/10.24002/jep.v38i1.5713

Hidayani, F., & Hardini, I. (2016). Citra Kaum Perempuan di Hindia Belanda. Jurnal Muwazah, 8(1) 98-105. http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/Muwazah

Horowitz, J., Graf, N., & Livingston, G. (2019). Marriage and Cohabitation in the US. Pew Research Center, 1-52. https://www.pewresearch.org/social-trends/wp-content/uploads/sites/3/2019/11/PSDT_11.06.19_marriage_cohabitation_FULL.final_.v2.pdf

Irwansyah. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2), 1-15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/16426

Noviyanti, R. (2017). Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen dan Pembangun Kota Batavia (1619-1629). Jurnal Sosio-E-Kons, 9(1), 54-64. http://dx.doi.org/10.30998/sosioekons.v9i1.1688

Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Pawestri, L. N. (2022). Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam RKUHP. Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 27-32. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i01.22

Rizal, P. (2017). Reformulasi Tindak Pidana Perzinahan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Jatiswara, 32(1), 129-146. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.75

Rizal, P. (2020). Dasar Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Media Bina Ilmiah, 15(1), 3905-3914. https://doi.org/10.33758/mbi.v15i1.671

Sirjon, L., & Sakti, L. O. (2023). Kriminalisasi Delik Perzinahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12(1), 53-67. http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.18017

Solisa, S., Rofiah, K., & Awatiszahro, A. (2023). Hubungan Pengetahuan Remaja tentang Kesehatan Reproduksi dengan Perilaku Seksual Remaja Kelas XI di SMA 3 Jombang. JUMAKES: Jurnal Mahasiswa Kesehatan, 4(3), 131-141. https://doi.org/10.30737/jumakes.v4i2.4485

Soponyono, E. (2013). Kebijakan Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 196-203. https://doi.org/10.14710/mmh.42.2.2013.196-203

Sulistiyono, B., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2018). Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 166-182. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17750

Widayati, L. S. (2018). Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana dari Perspektif Moral. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(2), 181-198. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1051

Books:

Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Baay, R. (2017). Nyai dan Pergundikan di Hindia Belanda. Depok: Komunitas Bambu.

Garner, B. A. (1999). Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Group.

Golding, M. P., & Edmundson, W. A. (2005). The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. USA, UK, Australia: Blackwell Publishing Ltd.

Hart, H. (1961). The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.

Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kehakiman, B. D. (1980). Laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Semarang: Bina Cipta.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Smock, P. J., & Kroeger, R. (2015). Cohabitation: United States. International Encyclopedia of the Social and Behavioral Sciences (Second Edition), 118-121.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Widnyana, I. M. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Bandung: PT Eresco Bandung.

Legal Documents:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Website:

CNN. (2023, Oktober 11). CNN Indonesia. Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231011151618-12-1009921/dosen-digerebek-warga-uin-lampung-buka-suara

Nur, M. F. (2022, September 8). detikHealth. Retrieved from health.detik.com: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6280955/tren-sleepover-date-viral-di-medsos-pakar-ungkap-risiko-seks-bebas?single=1

Mailoa, M. (2021, September 12). detikX. Retrieved from news.detik.com: https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20210912/Fenomena-Kohabitasi-Kaum-Urban-Jakarta/

Rachmawati. (2023, Oktober 12). Kompas. Retrieved from regional.kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/160100178/tak-ada-laporan-polisi-bebaskan-dosen-di-lampung-yang-digerebek-berduaan?page=all

Refbacks

  • There are currently no refbacks.