Pelaksanaan Pemberian Keringanan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi

Fikria Nabila Rif'at

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pemberian reward berupa keringanan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Analisis terhadap isu hukum tersebut bertujuan untuk mengonstruksikan hukum yang ideal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Dalam praktiknya penjatuhan vonis pidana terhadap justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia seringkali terjadi disparitas pemidanaan. Indonesia belum memiliki pengaturan yang memberikan kepastian serta mekanisme kualifikasi peringanan hukuman kepada sorang justice collaborator. Amerika menerapkan konsep plea bargaining dalam dalam proses pengurangan vonis pidana pada perkara yang melibatkan perekonomian atau keuangan negara. Pada prinsipnya konsep plea bargain ditujukan untuk memberi insentif dari suatu pengakuan dan uniformity sentencing (keseragaman putusan).

Keywords

Tindak Pidana Korupsi; Justice collaborator; Peringanan Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.