Keberadaan Binary Option Ditinjau Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia

Fajar Ramadani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keberadaan Binary Option jika ditinjau dalam prespektif hukum positif di Ineonesia dimana Binary Option merupakan salah satu instrument perjudian yang berkembang dengan kedok sebagai produk investasi di Indonesia. Mulai dari Binomo, IQ Option, Quotex, serta nama-nama lainnya yang mengatasnamakan sebagai Binary Option ataupun dengan mekanisme cara kerja yang serupa dengan Binary Option. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Teknik analisis data adalah metode deduktif. Dari penelitian ini diketahui mengenai bagaimana posisi Binary Option jika melihat dari instrumennya yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk investasi karena tidak memiliki ikatan kontrak terhadap investor dengan produk yang di investasikan serta kegiatan yang dilakukan hanya menebak nilai suatu aset dalam kurun waktu tertentu. Jika melihat kegiatannya saja, maka kegiatan ini telah melanggar Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Keywords

binary option; hukum positif; perjudian

Refbacks

  • There are currently no refbacks.