Reformasi Pengaturan Restitusi Berorientasi Keadilan dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia

MONARIA HASNA SALSABILA

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis peraturan restitusi pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis keadilan. Metode yang diterapkan adalah metode normatif, dengan mengkaji berbagai bahan hukum baik primer maupun sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan terhadap klausula pengaturan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan komparatif terhadap pengaturan perlindungan anak atas restitusi di Indonesia dengan negara lain, dan pendekatan konseptual untuk mereformulasikan pengaturan mengenai restitusi pada tindak kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis nilai keadilan. Hasil penelitian menemukan perlindungan terhadap anak atas hak restitusi di Indonesia belum mencerminkan nilai keadilan, karena adanya beberapa kelemahan dalam substansi hukum. Reformulasi dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan turunan dari Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perlunya pengaturan teknis yang jelas mengenai restitusi. LPSK harus aktif memastikan pembayaran restitusi diterima penuh oleh korban. Perlu segera mengeluarkan pengaturan lebih lanjut lebih lanjut tentang tata cara ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana tanpa melihat ancaman pidananya terhadap pelaku anak agar dapat diajukan restitusi yang juga menjadi sarana dalam keberhasilan diversi.

Keywords

Anak; Kekerasan; Pidana; Restitusi; Seksual

References

Friedman L.M. (2010). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. (M. Khozin, Trans.) Bandung: Nusa Media.

Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki P.M. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Murtadho A. (2020). Ganti Kerugian Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan. VeJ, 7(1), 244-270. DOI: 10.25123/vej.v7i1.3954.

Prihatmini S., Tanuwijaya, Wildana F., Ilham D.T., & Misbahul. (2019). Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual. RechtIdee, 14(1), 108-126, DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.4768.

Putra K.W.D. dan Subawa I.M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-6.

Septiani, R.D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50-58, DOI: 10.21831/jpa.v10i1.40031.

Ashila B.I., Pramesa G.N., dan Tarigan M.I. (2019). Pedoman Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI).

INFID. (2022). “Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)”. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2022/12/ID-Analisis-Tantangan-Implementasi-dan-Kebutuhan-Operasionalisasi-1.pdf

LPSK. (2022). “Laporan Kinerja LPSK”. https://lpsk.go.id/assets/uploads/files/ 62005cb4573b901a872c8982413c40d6.pdf

Simfoni-PPA. (2023). “Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi, Tahun 2023”, dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Refbacks

  • There are currently no refbacks.