Perbedaan Penentuan Sanksi Pidana Undang-Undang Cipta Kerja antara Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Sektor Perikanan

Winanggar Aryagung Pangestu

Abstract

Artikel ini menganalisis disparitas yang terdapat dalam rumusan sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja antara Pasal 109 sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan Pasal 93 sektor Perikanan karena dapat mengaburkan pandangan masyarakat tentang asas keadilan hukum di Indoneisa. Hal ini terjadi karena pada Pasal 109 Sektor Perikanan dan Pasal 109 Sektor PPLH memiliki unsur akibat yang serupa atas jenis tindak pidana yang sama, namun menerapkan rentang pemidanaan yang berbeda dimana seharusnya tidak terjadi demikian mengingat kedua pasal dari dua sektor tersebut telah digabungkan dalam satu undang-undang yang sama. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis letak disparitas pidana pada pasal terkait dari kedua sektor tersebut serta memberikan solusi agar rumusan pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mengalami keselarasan. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduksi. Hasil dari penulisan artikel menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada Pasal 109 Sektor PPLH dengan Pasal 93 Ayat (1) dan (2) Sektor Perikanan dapat diperbandingkan atas jenis tindak pidana yang sama dan terdapat disparitas rumusan pemidanaan yang disebabkan karena belum adanya penyelarasan rentang ancaman pidana pada satu Undang-Undang, mengingat pada sektor PPLH dan Sektor Perikanan telah disatukan ke dalam satu Undang-Undang Omnibus, yakni UU Cipta Kerja. Solusinya adalah dengan melakukan penyelarasan rentang ancaman pemidanaan terlebih dahulu, sementara Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku saat ini ditunda pemberlakuannya dengan penerbitan Perppu untuk menunda pemberlakuannya.

Keywords

Cipta Kerja; Disparitas Pidana; Rumusan Sanksi Pidana

References

Jurnal:

Ayu Nopitasari, Yohanes Suwanto. 2022. “Konsep Omnibus Law dalam Penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja Berdasarkan Teori Penyusunan Produk Hukum yang Baik”. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 1

Bahder Johan Nasution. 2014. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”. Yustisia, Vol. 3, No. 2, Mei-Agustus

Inge Dwisvimiar. 2011. “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, September

Nimerodi Gulo dan Ade Kurniawan Muharram. 2018. “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana”. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47, No. 3, Juli

Verido Dwiki Herdhianto, Sunny Ummul Firdaus, Andina Elok Puri Maharani. 2022. “Omnibus Law dalam Kerangka Prinsip-Prinsip Legalitas”. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 10, Maret

Buku:

Friedmann, W.. (1990). Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Press

Harkrisnowo, Harkristuti. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Majalah KHN Newsletter

Komisi Yudisial RI. (2014). Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Mahkamah Agung

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Permada Media Grup

Muladi. (1992). LEmbaga Pidana Bersyarat. Cet.2. Semarang: Alumni

Notohamidjojo, O.. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.